Pemerintahan
SIAK, POTRETNEWS.com : - Polres Siak mengelar deklarasi anti-hoax/hate speech dan isu sara guna menjaga keutuhan NKRI bersama seluruh elemen daerah, Senin (19/3/2018).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dianggap sebagai jejaring kerja potensial bagi Dinas Koperasi (Diskop) Provinsi Riau dalam pembinaan koperasi skala mikro kecil dan menengah di kawasan kecamatan.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H Rudyanto bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi melakukan dialog interaktif dengan pPetugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Ahad (18/3/2018).
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) H M Noer akhirnya secara resmi diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik guna menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat, baru-baru ini.
SIAK, POTRETNEWS.com - Forum Perangkat Daerah Kabupaten Siak Provinsi Riau tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak H Alfedri.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Stasiun Radio Gemilang FM menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Kantor Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfopersantik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, di Tembilahan, Kamis (15/3/2018).
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah ditengarai akibat tumpulnya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
GAS, POTRETNEWS.com - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H Rudyanto mengambil sumpah jabatan tiga Penjabat Kepala Desa Harapanmakmur, Idaman dan Pelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Rabu (14/3/2018).
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima banyak laporan terkait pegawai negeri sipil yang mengikuti kampanye pilkada. Beberapa dari mereka ada yang dijatuhi sanksi pemecatan.