Home > Berita > Siak

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Siak Bersama Elemen Daerah Gelar Deklarasi Anti-hoax

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Siak Bersama Elemen Daerah Gelar Deklarasi Anti-<i>hoax</i>

Kapolres Siak saat menandatangani fakta integritas anti-hoax. (foto: potretnews/sahril ramadana)

Senin, 19 Maret 2018 10:42 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  : - Polres Siak mengelar deklarasi anti-hoax/hate speech dan isu sara guna menjaga keutuhan NKRI bersama seluruh elemen daerah, Senin (19/3/2018). Kegiatan yang dilaksankan di Gedung Tengku Mahratu Kota Siak Sri Indrapura itu dihadiri puluhan peserta. Kapolres Siak AKBP Barliansyah memimpin langsung jalannya acara deklarasi ini.

Acara deklarasi ini juga sembari pelantikan Da'i Kamtibmas tingkat Kabupaten Siak, Riau. Plt Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Ketua MUI Siak dan Kemenag Siak juga hadir di acara ini.

Menurut Barliansyah, hoax adalah masalah serius yang bisa merusak keutuhan bangsa. Bahkan saat ini negera Indoensia kritis berita Hoax.

"Tujuan berita hoax ini untuk merusak keutuhan NKRI. Jadi saya meminta kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisan membasminya. Sebab jika tidak ditangani dengan baik dapat memecah belah bangsa ini," kata Barliansyah.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini juga mengajak masyarakat melalui deklarasi anti-hoax untuk perang terhadap penyebaran hoax yang saat ini kian gencar beradar di sosial media.

"Untuk itu, setiap berita yang kita peroleh dari teman atau dari mana saja di medsos, baca dulu, cerna dulu apa tujuan dan makna berita itu. Jangan juga lupa cek sumber beritanya. Sebab, jika kita link-kan pula nanti berita itu, kita juga ikut terjerat hukum," kata Barliansyah, dalam sambutannya.

Berikut beberapa poin yang dibacakan pada saat deklarasi anti-hoax dan Penyebaran Kebencian;

1. Menolak seluruh berita hoax dan hate speech.

2. Menolak isu sara, yang akan memecah belah NKRI.

3. Santun dalam menggunakan internet atau medsos.

4. Mendukung upaya Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku hoax. ***

wwwwww