Banyaknya Kasus Korupsi yang Dilakukan Kepala Daerah Disebabkan Aparatur Pengawasan Intern ”Tumpul”

Banyaknya Kasus Korupsi yang Dilakukan Kepala Daerah Disebabkan Aparatur Pengawasan Intern ”Tumpul”

Ilustrasi.

Jum'at, 16 Maret 2018 10:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah ditengarai akibat tumpulnya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Itu menjadi hal yang disepakati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat bersama Sekjen Kementerian Dalam Negeri dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khususnya di kabupaten/kota yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan sebagai (early warning system) masih kurang. Hal ini terjadi karena kedudukan APIP yang berada di bawah Kepala Daerah, sehingga lembaga ini hanya sebagai pelengkap.

Kesimpulannya, APIP akan diperkuat dari segi anggaran, struktur, dan sistem rekrutmennya. ”Saya setuju perkuat APIP, dari anggaran, struktur, dan sistem rekrutmennya. Tim bersatu antara kemendagri dan Kementerian PANRB, juga dibantu oleh KPK,” tegas Menpan RB Asman Abnur saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPK, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (15/3/2018).

Ditambahkan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, APIP selama ini tidak independen sehingga tidak leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal itu, tak lepas dari kedudukan APIP yang ada di bawah Kepala Daerah.

”APIP di daerah tumpul. Tidak pernah ada laporan pungli dan gratifikasi karena kewenangannya di bawah sekretaris daerah,” katanya, dilansir potretnews.com dari sumeks.co.id.

Akibatnya, pengawasan tidak optimal karena kemungkinan adanya intervensi dari pejabat daerah. “Tidak sedikit APIP yang enggan melakukan pengawasan karena tidak ingin dipindah tugaskan bahkan anggaran yang dipotong,” imbuhnya.

Selama ini, SK Pengangkatan pejabat APIP di tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, sedangkan APIP di provinsi oleh Sekda provinsi. Ia mengusulkan, ke depan APIP di kabupaten/kota diangkat oleh Gubernur, dan APIP di tingkat Provinsi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. ”Dengan demikian mereka lebih independen,” imbuh Hadi.

Ada tiga poin yang direkomendasikan untuk rencana penguatan APIP ini, yakni penataan manajemen pertanggungjawaban, penguatan peran, kapasitas, dan kuantitas APIP, serta peningkatan anggaran pengawasan.

”Kita lebih berorientasi pada pembinaan. Baik itu mekanisme, wewenang rekrutmen, kriteria, dan jenjang karir berikutnya,” jelas Hadi.

Senada dengan Hadi Prabowo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan banyaknya Operasi Tangkap tangan (OTT) di daerah karena APIP yang kurang berfungsi dengan optimal. Alexander berharap, agar kepala daerah memberdayakan APIP dengan maksimal untuk mengurangi praktik korupsi.

”Ketika kepala daerah itu memiliki komitmen yang baik, pasti APIP-nya akan diberdaya gunakan,” tegas Alexander.

Lebih jauh, Alexander juga menyoroti jumlah auditor di seluruh daerah di Indonesia yang masih jauh dari target. Selain masalah manajemen dan anggaran, Alexander berharap ada perhatian pemerintah pusat untuk menambah jumlah auditor di seluruh daerah.

”Dari kebutuhan 48 ribu auditor, sekarang baru tersedia 16 ribu. Masih ada kebutuhan sekitar 30-an ribu,” jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum
wwwwww