Home > Berita > Riau

Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan, Pemohon Dibebankan Bayar Ongkos Perkara 5 Ribu Perak

Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan, Pemohon Dibebankan Bayar Ongkos Perkara 5 Ribu Perak

Sidang gugatan SP3 yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa siang. (foto: goriau.com)

Selasa, 08 November 2016 16:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hakim tunggal Sorta Ria Nefa, akhirnya memutuskan menolak gugatan terkait putusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terduga pembakar hutan, yang dilayangkan warga bernama Ferry dengan tim advokasi melawan SP3, terhadap Polda Riau. Putusan tersebut disampaikan hakim tunggal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (8/11/2016) siang tadi, dihadapan pihak penggugat dalam hal ini Ferry dengan tim advokasi melawan SP3, dan pihak tergugat, dalam hal ini Polda Riau.

BERITA TERKAIT:

. Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Penggugat Bersikukuh Nilai Penerbitan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Cacat Hukum

. Polda Riau Nilai Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan oleh Tim Advokasi Salah Alamat

. Inilah Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan...

. Walhi Praperadilankan SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan di Riau

. Anggota Panja Karhutla DPR RI Minta SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Riau Dianulir

"Menyatakan permohonan pemohon (Ferry) tidak memenuhi persyaratan hukum untuk megajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit dalam perkara ini," ujar hakim Sorta Ria Nefa membacakan putusannya.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan pemohon untuk membayar ongkos perkara 5 ribu rupiah," kata dia dan langsung ditutup dengan ketok palu.

Menanggapi itu, pihak penggungat pun kecewa, namun apa pun putusan hakim, mereka akan menerima sepenuhnya. "Kita kecewa, kita dinyatakan tidak punya legal standing dalam mengajukan permohonan Praperadilan," ucap Mayandri Suzarman, salah satu Anggota Tim Advokasi Melawan SP3, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Untuk itu, merujuk pernyataan hakim, tim advokasi melawan SP3 ini berencana bakal mengajukan citizen law suit (CLS) atau gugatan warna negara. "Ini belum berakhir, ini tahap awal dan kami akan berjuang agar SP3 dibuka lagi, dengan CLS," lanjutnya didampingi pengacara lainnya.

Mayandri tak mempermasalahkan terkait tidak diterimanya gugatan tersebut, sebab niat awalnya ingin memberikan pelajaran kepada pemerintah, bahwa masyarakat tidak diam terhadap penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga mengalami kebakaran lahan.

"Kita selama ini menunggu, apa yang sudah dilakukan. Karena tidak ada yang bergerak, maka kami bergerak, bukan maksud ingin mendahului. Kita sama-sama tahu, berkas SP3 sudah diberikan ke sejumlah LSM," ungkapnya lagi.

"Sesuai apa yang disampaikan hakim tadi, permohonan ini harusnya CLS, mekanisme itu yang tidak kita penuhi kemarin, makanya gugatan kita tidak diterima," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww