Home > Berita > Riau

Anggota Panja Karhutla DPR RI Minta SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Riau Dianulir

Anggota Panja Karhutla DPR RI Minta SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Riau Dianulir

Ilustrasi/Kebakaran hutan dan lahan. (foto: antara/republika.co.id)

Kamis, 27 Oktober 2016 22:22 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), M Syafii atau Romo meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di Provinsi Riau harus dianulir. Selain dianulir, Romo berharap kepolisian memulai lagi penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BACA JUGA:

. Kabareskrim Polri Ungkap akan Ada Praperadilan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan di Riau

. Belajar Kasih Sayang dan Kejujuran dari Polisi Idaman, Jenderal Hoegeng Imam Santoso

"SP3 belum penuhi syarat. Kalau bisa dianulir dan ditinjau ulang SP3 tersebut. Harus dianulir," kata Romo di sela-sela Rapat Panja Karhutla di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari rimanews.com.

Dia menyebutkan, dari saksi-saksi yang memberikan alasan, termasuk saksi ahli kepada Polda Riau, tidak sesuai dengan bidangnya.

SIMAK:

. Kisah Hidup Dahlan Iskan: Dari Anak Miskin hingga Jadi Menteri

"Masak saksi ahli soal karhutla dari Dinas Kesehatan, kan tidak benar itu. Lagi pula, tersangkanya tidak ada, tapi SP3 sudah ada. Kan aneh. SP3 itu cacat hukum, tidak punya dasar hukum yang jelas," ujar politisi Partai Gerindra itu. Ia berharap agar kepolisian bisa lebih baik bertindak dan tidak sembarangan mengeluarkan SP3.

"Kita ingin mulailah tradisi sportif, jangan lagi saling lempar di Kepolisan," kata Romo mengingatkan.

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww