Home > Berita > Riau

Kabareskrim Pastikan Tidak Ada SP3 di Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Kabareskrim Pastikan Tidak Ada SP3 di Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Aktivis demo menuntut pencabutan SP3 kasus karhutla di Riau, beberapa waktu lalu. (ILUSTRASI)

Jum'at, 27 September 2019 10:20 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Idham Aziz memastikan, tak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

”Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Idham menjelaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus Karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.

”Kami juga satu visi dan misi dalam proses karhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun menegaskan, tak akan ragu menindak siapapun termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus Karhutla.

”Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangan akan melihat. Apakah ada kemungkinan ke sana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," tegasnya.

14 Korporasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.

"Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Dedi menyebut, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka dan Polda Kaltim 24 tersangka.

Dedi menuturkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.

"Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka," tuturnya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektar. "Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektar," ujarnya. ***

Berita ini telah tayang di liputan6.com dengan judul "Kabareskrim: Tidak Ada SP3 di Kasus Karhutla"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww