Home > Berita > Riau

Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Penggugat Bersikukuh Nilai Penerbitan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Cacat Hukum

Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Penggugat Bersikukuh Nilai Penerbitan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Cacat Hukum

Proses sidang SP3 15 Perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang. (foto: goriau.com)

Senin, 07 November 2016 23:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (7/11/2016) siang, kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait putusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang dituding mengalami kebakaran lahan, 2015 lalu. BERITA TERKAIT:

. Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan, Pemohon Dibebankan Bayar Ongkos Perkara 5 Ribu Perak

Sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru. Polda Riau mengutus tiga orang kuasa hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau. Sedangkan pihak penggugat dari Tim Advokasi Melawan SP3, menghadirkan tiga orang pengacara.

Usai pembacaan kesimpulan, agenda selanjutnya adalah putusan (vonis, red) yang diajukan Hakim Sorta Ria Nefa berlangsung Selasa (8/11/2016) besok. Usai sidang, Kuasa Hukum Polda Riau, Nirwan SH MH yakin kalau pihaknya memenangkan gugatan, mengacu bukti-bukti yang sudah dipaparkan.

"Apa yang kita lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan, secara materil SP3 sudah memenuhi pasal, karena tidak ditemukan dugaan bukti permulaan kalau koorporasi (perusahaan, red) melakukan tindak pidana pembakaran lahan," kata dia usai sidang.

Sementara dari tim Advokasi Melawan SP3 yang diwakili Missiniaki Tomi SH pun angkat bicara. Ia beranggapan kalau kebijakan Polda Riau ini cacat hukum. "Cacat hukum. Kalau alasannya tidak cukup bukti, itu tidak berdasar. Selain itu termohon (Polda Riau) juga tidak menghadirkan penyidik yang berkaitan tentang SP3," sesalnya sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain itu, Tomi menilai kalau saksi yang dihadirkan tersebut, sebagian keterangannya tidak ada yang objektif (terkait kebakaran lahan, red). "Misalnya, tidak bisa menyebutkan nama warga yang lahannya terbakar," ucapnya.

"Kita juga sudah jawab dalam replik, pihak pemohon (Ferri, red) ini kan masyarakat Riau juga yang merasa dirugikan akibat asap, jadi uji materi di MK, itu dalam pertimbangannya, individu bisa mengajukan permohonan jika merasa dirugikan," ungkap Tomi didampingi Ketua Tim, Zulkifli SH.

Sebagai informasi, ada 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau dan jajaran, antara lain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkara Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri dan PT Siak Raya Timber.

Lalu PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww