Diduga Rugikan Negara Rp64,22 Miliar, Delapan Tersangka Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan Ditahan Jaksa

Kamis, 22 Oktober 2026 22:19 WIB
Tim Redaksi
bdiduga-rugikan-negara-rp6422-miliar-delapan-tersangka-korupsi-dana-pi-pertamina-hulu-rokan-ditahanTersangka korupsi dana PI Pertamina Hulu Rokan saat masuk ke mobil tahanan dari gedung Kejati Riau (Foto: ISTIMEWA)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Penahanan itu dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Adapun satu tersangka lainnya, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UnpriI), belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan membuka kemungkinan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Syahrir Jasman mengatakan delapan tersangka yang ditahan merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.

”Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Delapan tersangka yang ditahan terdiri atas jajaran komisaris, direksi, dan pejabat PT SPRH.

Mereka ialah; Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, Salim Aktar belum memenuhi panggilan penyidik. Tim kejaksaan sebelumnya telah mendatangi alamat yang bersangkutan di Medan, Sumatera Utara.

Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong dan Salim Aktar tidak lagi tinggal di alamat itu. Syahrir mengatakan penyidik tetap akan melayangkan pemanggilan berikutnya sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

”Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” katanya.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi acuan penyidik, kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Salah satu materi yang didalami adalah pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118. Pemberian tersebut disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 dan diduga tidak didahului pembahasan, perhitungan, serta penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan nilai keseluruhan Rp2.298.631.800.

Selain itu, pengadaan lahan menjadi bagian penting dalam penyidikan. Transaksi yang didalami meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard sebesar Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.

Kejaksaan turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi. PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen dari PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp489.441.955.896. Sebagian besar laba tersebut bersumber dari pendapatan dividen PI.

Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.

Dalam perkara ini, dana PI PHR dikelola PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Penyidik mendalami apakah pengelolaan penerimaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Syahrir menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam konstruksi perkara dan memperjelas peran masing-masing pihak.

”Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berkas perkara saat ini belum memasuki tahap satu, yakni penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Proses penahanan delapan tersangka berlangsung dalam suasana haru.

Sejumlah anggota keluarga yang menunggu di halaman Kantor Kejati Riau menangis saat para tersangka dibawa menuju kendaraan sekitar pukul 18.30 WIB.

Tiswarni, salah seorang tersangka perempuan, bahkan sempat pingsan setelah keluar dari ruang pemeriksaan dan kemudian dibopong masuk ke mobil. Para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana PI.

Penetapan sembilan tersangka baru diumumkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya menjerat empat orang.

Keempatnya adalah; Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH Zulkifli, pengacara PT SPRH Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Rahman sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiga terdakwa lainnya juga telah diadili dan dinyatakan bersalah.

Dengan penahanan delapan tersangka baru tersebut, Kejati Riau melanjutkan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI PHR. Penyidik masih perlu melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.***

Kategori : Hukrim, Rohil, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id