Oleh Zulhian Sultan Javari*
KEMERDEKAAN menyatakan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak asasi Manusia. Hal ini berarti bahwa penyampaian pendapat dimuka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam kaitannya dengan upaya membangun suatu negara demokrasi diperlukan juga adanya suasana yang aman, tertib dan damai dengan tidak merugikan kepentingan dan hak asasi manusia yang lainnya.
Pada dasarnya pelaksanaan kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Adapun pelaksanaan harus mengikuti asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat. Asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.Namun dalam praktiknya sering terjadi unjuk rasa yang tidak dapat dikendalikan dan berujung pada tindak kekerasan, kebrutalan, dan kerusuhan massa sehingga menganggu ketertiban dan keamanan umum lainnya.
Terjadinya suatu kerusuhan massa seperti itu bisa disebabkan adanya situasi sosial yang memungkinkan timbulnya kerusuhan, kejengkelan atau tekanan sosial, berkembangnya prasangka kebencian yang meluas terhadap suatu sasaran tertentu, mobilisasi massa untuk beraksi, dan kontrol sosial sebagai pemicu kemungkinan meletusnya kerusuhan.Unjuk rasa dalam praktik dapat dilakukan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum, meliputi; unjuk rasa tertib, tidak tertib dan/atau kerusuhan massa.Akan tetapi, meskipun telah ada dan dibentuk saluran-saluran/ruang terbuka baik secara formal melalui perundang-undangan, seperti DPR/DPRD sebagai wakil rakyat, dan sebagainya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi baik dengan dialog atau diskusi.Namun maraknya penyampaian pendapat di muka umum dengan aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan pengerahan massa/peserta selama ini menunjukkan bahwa kegiatan ini sepertinya sudah membudaya dan menjadi kebiasaan yang menjadi solusi dalam mengemukakan tuntutan/aspirasi masyarakat.Untuk itu sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka berimplikasi pula pada adanya perubahan paradigma Polri dalam menghadapi kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yaitu tidak lagi mengedepankan tindakan represif melainkan tindakan persuasif dan preventif.
Meskipun tidak implisit disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun didalam penjelasannya yang dimaksud dengan ”aparatur pemerintah“ tersebut adalah aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan pengamanan. Ini berarti secara tidak eksplisit telah menunjuk kepolisian yang bertindak sebagai instansi/aparatur pemerintah yang dimaksud ketentuan tersebut.Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan wewenang Polri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia, yaitu; a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Oleh sebab itu, unjuk rasa dapat dikatakan aman, tertib dan damai jika proses pelaksanaannya tidak menimbulkan peristiwa atau kegiatan yang melanggar aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan keteriban masyarakat.Meskipun demonstrasi telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan penyampai pendapat di muka, namun dalam praktek ketentuan tersebut banyak yang tidak dipenuhi/dilanggar oleh peserta aksi unjuk rasa, misalnya tidak terpenuhinya waktu pemberitahuan, tidak memberitahukan kepada polisi setempat, kegiatan unjuk rasa tidak sesuai dengan surat pemberitahuan (baik dari rute, waktu, lama, alat peraga yang dibawa maupun jumlah peserta).Berdasarkan pengamatan dilapangan dan media massa elektronik selama beberapa tahun belakangan ini, diperoleh gambaran bahwa pelaksanaan aksi berdemonstrasi baik yang dilakukan oleh elemen mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat lainnya belumlah begitu tertib sesuai regulasi yang ada.Demonstrasi dapat didefenisikan suatu aksi dalam bentuk unjuk rasa yang dilakukan dengan pemusatan suatu issu. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mendefinisikan bahwa demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran.Demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengarahan massa. Demonstrasi juga merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya.Demonstrasi merupakan tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, ketidakberpihakan, mengajari hal-hal yang dianggap sebuah penyimpangan, menyalurkan kepeduliannya terhadap pihak yang tertentu dalam hal ini pemerintah.Sebenarnya secara bahasa, demonstrasi tidak sesempit, melakukan long march, berteriak-teriak, membakar ban, aksi teatrikal, merusak pagar, atau tindakan -tindakan yang selama ini melekat pada kata demonstrasi dan dilakukan di ruang terbuka umum yang dimaksud adalah ruang terbuka publik yang dapat dilihat oleh publik secara umum atau terangterangan.Demonstrasi dapat bernilai positif, namun dapat juga bernilai negatif. Ini artinya, ketika demonstrasi itu menjunjung tinggi demokrasi, maka dipandang sebagai hal positif dan mempunyai nilai di mata masyarakat. Namun ketika demonstrasi mengabaikan demokrasi maka dipandang masyarakat sebagai hal yang tercela ataupun negatif. Demonstrasi adalah satu dari banyak cara menyampaikan pikiran atau pendapat.Sebagai cara, kegiatan itu perlu selalu dijaga dan dipelihara agar hal ini tidak berubah menjadi tujuan yang negatif. Menjadi tugas dan kewajiban kita untuk mengingatkan demonstrasi akan diakhiri ketika pandangan itu telah disampaikan. Hal perlu diperhatikan guna mewujudkan demonstrasi yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum, sehingga apa yang disampaikan dapat didengar khalayak umum baik masyarakat, penguasa, pejabat, maupun elite politik negara ini.***
*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning