Home > Berita > Riau

Komisi III DPR Tidak Terima Alasan Polda Riau Hentikan Kasus 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan

Komisi III DPR Tidak Terima Alasan Polda Riau Hentikan Kasus 15 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan

Ilustrasi.

Selasa, 02 Agustus 2016 18:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Puluhan anggota Komisi III DPR RI mendatangi Polda Riau untuk mempertanyakan penghentian kasus 15 perusahaan terduga pembakar lahan. Pertemuan itu digelar secara tertutup. Salah satu anggota DPR RI Hasrul Anwar usai rapat mengungkapkan bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan ada kejanggalan.

"Kapolda Riau dan jajarannya mengungkapkan penghentian SP3 15 perusahaan karena sebagian kasusnya juga disidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Tapi intinya dari semua penjelesan Polda, belum bisa kami terima," kata politisi dari Partai PPP itu, Selasa (2/8/2016).

Untuk mengusut kasus 15 perusahaan, lanjut dia, seharusnya Polda Riau melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kemen LHK.

"Tadi malam kita mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau juga mempertanyakan soal itu (SP3) 15 perusahaan. Jawaban dari Kejati Riau, mereka tidak pernah dilibatkan dalam mengindentifikasi lapangan soal SP3 itu. Ini belum lagi masalah keterangan para saksi ahli yang berberda dalam satu masalah. Padahal saksi ahli dari IPB," ungkapnya.

Hingga saat ini Komisi III belum menerima alasan Polda Riau dalam menerbitkan SP3 terhadap ke-15 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kabut asap di wilayah tersebut. "Kita tidak bisa menerima begitu saja. Kita akan bawa kasus ini ke rapat komisi untuk menentukan sikap atas kasus SP3 ini," pungkas dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Okezone.com

Kategori : Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww