Home > Berita > Rohil

Kabupaten Rokan Hilir Tetapkan UMK Rp2,3 Juta

Kabupaten Rokan Hilir Tetapkan UMK Rp2,3 Juta

Suasana rapat penetapan UMK Rohil tahun 2017.

Selasa, 08 November 2016 17:19 WIB
Jaka Abdillah
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) bersama pengusaha dan serikat pekerja serta instansi terkait, Selasa (8/11/2016). Dalam rapat ditetapkan UMK Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.305.346.13. BACA JUGA:

. UMK Pekanbaru 2017 Hampir Dipastikan Naik, Perusahaan Diminta Patuh

. Dibahas Bersama dan Alot, UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 2.356.039

. Alhamdulillah, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman Teken UMP Riau 2017 Sebesar Rp2.266.722,53

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan HIlir, Arsyad SH mengatakan, penetapan UMK Rokan Hilir berbeda dari tahun sebelumnya. Menurutnya, UMK tahun ini sesuai dengan peraturan pemerintah No 78 Tahun 2015 serta surat edaran dari Disnakertrans Provins Riau dengan mengacu pada rumus matematika serta formula.

Dia menambahkan, berita acara penetapan UMK ini akan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir dan nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan UMK Rokan Hilir ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2017.

Arsyad berharap, penetapan tersebut hendaknya harus dipatuhi seluruh pihak dan nantinya pada tahun 2017 akan diserahkan kepada provinsi untuk mengawasinya. ***

wwwwww