Home > Berita > Inhil

Sabar Dulu... Kata Kadisnaker, SK Gubernur Riau Pemberlakuan UMK Inhil Belum Terbit

Sabar Dulu... Kata Kadisnaker, SK Gubernur Riau Pemberlakuan UMK Inhil Belum Terbit

Ilustrasi UMK.

Rabu, 20 Januari 2016 03:12 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Inhil tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. Setelah SK itu keluar, barulah penerapan bisa dilaksanakan. ”Sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMK Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau belum terbit, tenaga kerja di Inhil haruslah bersabar. Alasannya, kita juga tak tahu kenapa sampai saat ini surat keputusan ini belum terbit”, ujar Kadisnakertrans melalui Kepala Seksi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Bazarudin, SE, belum lama ini.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa tahun in jumlah UMK di kabupaten Indragiri Hilir meningkat. ”Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK di Inhil naik sebesar 11,5 persen, menjadi Rp 2.163.658 per bulan. Kenaikan sebesar 11,5 persen ini berlaku secara berkesinambungan setiap tahunnya. Nanti di tahun 2017 naik lagi sebesar 11,5 persen,” ungkapnya. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww