Dibahas Bersama dan Alot, UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 2.356.039

Dibahas Bersama dan Alot, UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 2.356.039

Ilustrasi.

Selasa, 08 November 2016 08:35 WIB
Farid Mansyur
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan, Riau tahun 2017 telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dengan besaran Rp 2.356.039,60 per bulan. Penetapan dilakukan melalui rapat tripartit. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan Nasri FE mengungkapkan, bahwa UMK ditetapkan melalui proses pada tanggal 3 sampai 4 Oktober kemarin. "Pengesahan dilaksanakan oleh unsur tripartit. Yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah," kata dia.

Dijelaskan Nasri, penetapan melalui proses perbincangan dan perdebatan yang cukup panjang, hingga akhirnya didapat kesepakatan UMK Pelalawan tahun 2017 sebesar Rp 2.356.039,60.

"Angkanya naik sekitar Rp 179.660 dari tahun ini. Penetapan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2015," sebut dia.

Menurut Nasri, kenaikan UMK tersebut telah diprediksi sebelumnya oleh pemerintah. "Setelah dilakukan kajian-kajian berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini," ujarnya, Senin (7/11/2016). ***

wwwwww