UMK Pekanbaru 2017 Hampir Dipastikan Naik, Perusahaan Diminta Patuh

UMK Pekanbaru 2017 Hampir Dipastikan Naik, Perusahaan Diminta Patuh

Ilustrasi.

Minggu, 06 November 2016 20:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2017, belum resmi ditetapkan. Hanya saja, dari beberapa kali rapat yang digelar Disnaker dengan Apindo, dipastikan dalam waktu dekat sudah disepakati nilainya. Yang pasti, sebelum akhir tahun, sudah didapatkan angka UMK-nya, sesuai kenaikan 8,25 persen dari nilai tahun 2016. UMP Riau sendiri sudah ditetapkan kemarin sebesar Rp 2.266.722,53.

BACA JUGA:

. Alhamdulillah, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman Teken UMP Riau 2017 Sebesar Rp2.266.722,53

. UMK Pekanbaru Naik 12,5% Jadi Rp2.165.435

Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Kota Pekanbaru, akan mulai berlaku per 1 Januari 2017 mendatang. Suka tidak suka, mau tidak mau, UMK tersebut sudah berlaku pada 1 Januari tersebut. Karena itu, kalangan DPRD Pekanbaru meminta, agar ada keberanian pemerintah kota melalui Disnaker setelah menaikkan upah minimum nanti, yang paling penting realisasinya.

"Kebutuhan hidup masyarakat setiap bulan bertambah. Apalagi sekarang semua barang harganya naik," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Marlis Kasim, Minggu (6/11/2017), sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Politisi PKB ini menerangkan, menaikkan upah minimum tersebut, sesuai Pasal 44 PP No. 78 tahun 2015, yang menerangkan menaikkan upah minimum (UM) sebesar 8,25 persen. Artinya, jika UMK Kota Pekanbaru tahun 2016 lalu sebesar Rp 2,1 juta, maka harus naik 8,25 persen lagi. Sehingga nilainya menjadi Rp 2,318.097.

Yang paling penting di sini, setelah UMK ditetapkan nanti, seluruh perusahaan harus patuh menjalankannya. Sebab, tidak ada artinya UMK ditetapkan, bila masih banyak perusahaan membandel. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Pekanbaru, Umum, Politik
wwwwww