Panwas Nyatakan Dastrayani Bibra-Said Usman Berhak Ikut Pilkada Pekanbaru 2017, Ahli Tata Negara: Disabilitas Tak Gugurkan Hak Kontitusi

Panwas Nyatakan Dastrayani Bibra-Said Usman Berhak Ikut Pilkada Pekanbaru 2017, Ahli Tata Negara: Disabilitas Tak Gugurkan Hak Kontitusi

Bakal Pasangan Calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.

Sabtu, 05 November 2016 13:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan hasil sidang sengketa pilkada antara pemohon Tim Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Bisa) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerima sebagian gugatan pemohon. Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dinyatakan berhak mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru Periode 2017-2022.

BERITA TERKAIT:

. Hasil Tes Kesehatan Dibuka: Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru Said Usman Abdullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

. Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Kesehatan, Said Usman Tuding Ada Pihak Bermain Akrobat Politik di Pilkada Pekanbaru

. Sidang Sengketa Pilkada di Kantor Panwas: KPU Pekanbaru Tetap Nyatakan Pasbalon Dastrayani-Said Usman Tak Memenuhi Syarat

. Dapat Angin Segar dari Ketua KPU Riau, Pasangan Ide-SUA Masih Berpeluang Ikut Pilkada Pekanbaru

. Pilkada Pekanbaru 2017: Syahril-Zohrin Nomor Urut 1, Herman Nazar-Deviwarman Nomor 2, Firdaus-Ayat Nomor 3, Ramli-Irvan Nomor 4

. Pilkada Pekanbaru 2017: Saksi Ahli Bilang KPU Terlalu Dini Putuskan Said Usman Abdullah Tak Penuhi Syarat Kesehatan

Sidang terakhir yang digelar Panwas Kota Pekanbaru berlangsung dari pukul 10.00 WIB, Sabtu (5/11/2016). Sidang turut dihadiri Bapaslon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bersama pendukung, serta 5 Anggota KPU Kota Pekanbaru. Begitu putusan dibacakan, para pendukung tim BISA langsung berteriak hisetris dan mengangkat poster bertulis ”Bisa” Nomor Urut 5.

Putusan ini dibacakan Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution didampingi dua komisioner, Agung Nugroho dan Yasrif Tambusai. Menurut Indra, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut.

"Pertama, karena putusa dari tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi Ahli Tata Negara Dr Mexsasai Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi dipilih dan memilih. Ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi dari Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada," sebut Indra Khalid.

Setelah menyampaikan putusan sidang ini, Indra Khalid menjelaskan, KPU selaku termohon diberi waktu tiga hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

Menanggapi putusan Panwas, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengatakan, masih akan mempelajari putusan tersebut dan mengambil kesimpulan berdasarkan rapat bersama komisioner.

"Jelas hasil ini akan kami pelajari terlebih dahulu. Saya belum ingin menjawab soal kemungkinan-kemungkinan, karena ini akan ada keputusan dari hasil rapat nantinya," ujar Amiruddin.

Amiruddin berjanji akan secepatnya memberi keputusan, setelah semua dilakukan kajian dan kesimpulan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar atas hasil putusan KPU nantinya. ***

wwwwww