Hasil Tes Kesehatan Dibuka: Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru Said Usman Abdullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Hasil Tes Kesehatan Dibuka: Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru Said Usman Abdullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah ketika mendaftar ke KPU Pekanbaru, Rabu (21/9/2016).

Sabtu, 01 Oktober 2016 17:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyatakan, hasil tes kesehatan yang diserahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau menyatakan, Bakal Calon Wakil Wali Kota Said Usman Abdullah tidak menenuhi syarat. Atas keputusan ini, KPU menyatakan yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan untuk ditetapkan sebagai calon di Pemilukada Kota Pekanbaru 2017. Parpol pengusung harus mencari calon pengganti.

"Sebagaimana yang diketahui, kami sudah memutuskan IDI dan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dilakukan tes kesehatan pasangan Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017. Hasilnya sudah kami dapatkan," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amir Sijaya, Sabtu (1/10/2016).

Dia menjelaskan, dari sepuluh nama Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pekanbaru yang mengikuti tes kesehatan pada tanggal 26-27 September 2016, satu di antaranya nama Said Usman Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hasil tersebut kami terima sejak tanggal 28 September 2016 sore. Namun dengan berbagai pertimbangan, karena menyangkut nama baik seseorang, kami mengundang partai pengusung untuk berdiskusi dan mengumumkan hasil tersebut. Itu adalah hasil yang direkomendasikan oleh IDI kepada kami," ungkap dia.

Dalam rekomendasi IDI ke KPU, menurut Amir, disebutkan nama Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena ditemukan kata-kata disabilitas. Dalam poin selanjutnya juga dinyatakan, yang bersangkutan tidak bisa untuk melanjutkan proses pemilihan kepala daerah.

"Bagi kami sesuai rekomendasi tersebut, kami plenokan dan menyatakan syarat yang bersangkutan untuk dilanjutkan tidak terpenuhi," terangnya.

Atas hasil ini, kata Amir, KPU tetap tidak akan mengubah keputusan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bisa meneruskan pencalonan. Karena itu, jika pihak partai tetap ingin mengikuti proses pemilukada, diminta segera mencari bakal calon pengganti paling lambat hingga 4 Oktober 2016 mendatang. Proses ini sesuai amanah PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang pencalonan.

"Sebetulnya hasil tes kesehatan itu tidak boleh dibuka ke publik, kecuali atas permintaan yang bersangkutan. Tapi tadi mereka datang dan meminta, tentu kami berikan. Silakan saja kalau mereka ingin mempublikasi," ulasanya.

Ditambahkan Amir Sijaya, pihaknya juga tidak keberatan atas upaya pihak Said Usman Abdullah untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun disarankan sebaiknya masalah itu diajukan ke peradilan hukum pemilu di antaranya kepada Panwaslu dan Gakkumdu.

"Kami bekerja dijamin oleh UU dan aturan hukum. Apa yang telah kami sampaikan itu merupakan hasil rekomendasi yang kami terima. Jadi silakan saja bawa ke ranah hukum, namun ami juga bisa melakukan halyang sama ke jalur hukum. Tapi ditegaskan di sini, kami juga tak ingin ceroboh, dengan adanya pressure dari pihak yang merasa dirugikan, tak mengubah apa pun keputusan yang sudah kami ambil," tandasnya. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pekanbaru, Peristiwa
wwwwww