Pilkada Pekanbaru 2017: Saksi Ahli Bilang KPU Terlalu Dini Putuskan Said Usman Abdullah Tak Penuhi Syarat Kesehatan

Pilkada Pekanbaru 2017: Saksi Ahli Bilang KPU Terlalu Dini Putuskan Said Usman Abdullah Tak Penuhi Syarat Kesehatan

Saksi Ahli dari Unilak, Bahrun Azmi memberi kesaksian pada musyawarah keempat di Kantor Panwaslu, Pekanbaru, Selasa (1/11/2016).

Selasa, 01 November 2016 19:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pada musyawarah keempat, Saksi Ahli Tim Bakal Pasangan Calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (SUA) dari Universitas Lancang Kuning (Unilak), Bahrun Azmi menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu terburu-buru dalam memutuskan bahwa Said Usman Abdullah (SUA) yang merupakan pasangan Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dastrayani Bibra tak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru pada Pilkada Serentak Februari 2017. "Tiba-tiba, itu ada keputusan bahwa SUA dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Makanya putusan dari KPU itu terlalu pagi. Tapi pada prinsipnya itu kan bisa diperbaiki," ucapnya usai memberikan kesaksian, Selasa (1/11/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari riauonline.co.id.

BERITA TERKAIT:

. Hasil Tes Kesehatan Dibuka: Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru Said Usman Abdullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

. Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Kesehatan, Said Usman Tuding Ada Pihak Bermain Akrobat Politik di Pilkada Pekanbaru

. Sidang Sengketa Pilkada di Kantor Panwas: KPU Pekanbaru Tetap Nyatakan Pasbalon Dastrayani-Said Usman Tak Memenuhi Syarat

. Dapat Angin Segar dari Ketua KPU Riau, Pasangan Ide-SUA Masih Berpeluang Ikut Pilkada Pekanbaru

. Pilkada Pekanbaru 2017: Syahril-Zohrin Nomor Urut 1, Herman Nazar-Deviwarman Nomor 2, Firdaus-Ayat Nomor 3, Ramli-Irvan Nomor 4

. Pilkada Pekanbaru 2017: Saksi Ahli Bilang KPU Terlalu Dini Putuskan Said Usman Abdullah Tak Penuhi Syarat Kesehatan

Menurut dosen Unilak ini, KPU memang memiliki kekuasaan yang tidak boleh didikte oleh kekuasaan lain, namun kekuasaan itu itu memiliki keterbatasan.

"Determinasi yang lain itu kewenangan dari pihak lain, misalnya adalah tim kesehatan. Jadi salah kalau satu pihak ini menafsirkan kewenangan yang ada di pihak lain. Kalau membatalkan tidak memenuhi syarat itu memang kewenangan dari KPU tapi atas dasar dari tim kesehatan yang menyatakan jelas-jelas bahwa SUA disabilitas tapi bisa melakukan kegiatan sehari-hari. Untuk lebih lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, lebih lanjut kan kata dokter," imbuhnya.

Bahrun mengatakan hasil yang diberikan pihak kesehatan terhadap SUA seharusnya ditanyakan kembali kepada tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

"Jadi KPU itu seharusnya membalikkan jawaban dari dokter. Kalau dengan disabilitas pekerjaan dari SUA ini seperti ini. Terus dokter mengatakan 'ooo tidak boleh' kata dokter. Di sana KPU baru bisa mengambil keputusan bahwa SUA tidak memenuhi syarat. Yang cacat saja bisa kok," ujarnya. ***

Editor:
Mukhlis Wijaya

wwwwww