Dapat Angin Segar dari Ketua KPU Riau, Pasangan Ide-SUA Masih Berpeluang Ikut Pilkada Pekanbaru

Dapat Angin Segar dari Ketua KPU Riau, Pasangan Ide-SUA Masih Berpeluang Ikut Pilkada Pekanbaru

Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah.

Selasa, 04 Oktober 2016 09:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Duet Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Dastrayani Bibra (Ide)-Said Usman Abdullah (SUA) sempat ramai dibicarakan di Pekanbaru, Riau. Pasalnya pasangan ini tersiar akan dirombak ulang karena salah satu calon tersandung masalah kesehatan. Namun, Senin (3/10/2016) kemarin, Ketua KPU Riau Nurhamin sepertinya memberi angin segar dan menyatakan pasangan ini masih berpeluang untuk dilanjutkan.

Pernyataan itu disampikan Nurhamin usai melakukan rapat tertutup bersama dengan KPU Kota Pekanbaru dan pihak RSUD Arifin Achmad, di kantor KPU Riau, Senin (3/10/2016).

Dari pertemuan itu, KPU Provinsi Riau mendapat informasi bahwasanya proses KPU Pekanbaru dalam pelaksanaan tes kesehatan sudah dilakukan secara prosedural.

"Kemudian yang dilakukan tim dokter juga telah melakukan dengan profesional dan sangat jelas terang benderang. Jadi yang menjadi persoalan adalah adanya persepsi yang berbeda terkait tersiarnya kabar tentang hasil tes kesehatan yang belakangan ini banyak diperbincangkan," katanya seperti diberitakan jpnn.com/riaupos.

Di dalam UU disediakan media terhadap sengketa yang berkaitan antara penyelenggara dan peserta. Dengan begitu, ada beberapa hari kedepan waktu untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan persolan tersebut.

"Mediasi nanti akan dimotori Panwas Pekanbaru atau Bawaslu Provinsi. Nanti Panwas bisa memanggil tim bapaslon atau bapaslon termasuk KPU sendiri, namun tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru akan tetap berjalan," ujarnya.

Ditegaskan Nurhamin, jika dari hasil mediasi nanti KPU harus memperbaiki keputusan yang telah dibuat, KPU siap memperbaiki keputusan tersebut dan akan mengikuti sesuai dengan prosedural yang ada. Untuk itu memang diharapkan proses mediasi ini dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Jadi nanti jika dari hasil mediasi Bapaslon Destrayani Bibra dan SUA dinyatakan Panwas dapat lanjutkan, maka kami akan ubah keputusan tersebut. Jadi mereka masih berpeluang, karena hal ini sudah masuk ranah sengketa dan KPU akan mengikuti keputusan dari Panwas, untuk itu kita tunggu saja hasil mediasi dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan," jelasnya.

Terkait sudah dilayangkannya surat KPU Pekanbaru ke partai pengusung Bapaslon Dastrayani-SUA, untuk mengganti Bakal Calon Wakil Wali Kota yakni SUA, Nurhamin menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi persoalan, karena hal ini sudah masuk ranah sengketa. Dan jika pihak partai mengganti bakal calon wakil wali kota selama proses mediasi masih berjalan, bakal calon juga bisa melayangkan keberatan ke pihak partai.

"Nah jika masih dalam tahap mediasi pihak partai merespon surat dari KPU untuk melakukan pergantian, calon bisa melayangkan gugatan ke partai," bebernya.

Sementara itu, Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, saat ditanyakan mengenai beredarnya surat jawaban terhadap permintaan penegasan dari Tim Kuasa Hukum Destrayani Bibra-SUA mengatakan, pihaknya hanya menjawab surat permintaan dari tim kuasa hukum yang dilayangkan kepadanya.

"Kami sifatnya kalau ada pertanyaan kami jawab, demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Kami ikut saja dengan KPU, karena kami ini tools-nya KPU," kata Nuzelly.

Dalam surat jawaban yang beredar di media sosial dari RSUD Arifin Achmad, tertanggal 2 Oktober bernomor 640/yanmed/RSUD/2016/366, ditujukan kepada Ketua KPU Pekanbaru bertuliskan merujuk surat dari Dr H Razman Arif Nasution SH SAg Ma (Ph.D) sebagai kuasa hukum dari Destrayani Bibra dan SUA nomor 03/RAN-KNGN/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 perihal permintaan penegasan dasar penetapan disabilitas kepada Said Usman oleh tim dokter.

Dalam jawabannya, tim dokter mengatakan saat ini tim pemeriksaan kesehatan tidak dapat menyatakan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih dapat melakukan aktivitas rutin secara mandiri. Dan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dr Anwar Bet Sp PD, diketahui oleh Direktur RSUD Arifin Achmad, dr H Nuzelly Husnedi MARS.

Ketua Panwas Pekanbaru, Indra Khalid ketika dikonfirmasi mengatakan telah menerima surat dari Tim Kuasa Hukum SUA. Namun, menurutnya surat tersebut hanya akan ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi dan bukan mediasi.

"Surat yang kami terima adalah laporan dugaan adanya pelanggaran dan itu bukan gugatan. Tapi, kami tetap tindak lanjuti dalam bentuk klarifikasi dan tidak akan lakukan mediasi karena surat yang masuk hanya dugaan pelanggaran dan tidak ada objek yang akan digugat," jelasnya.

Ditegaskan Indra, jika tim dari Bapaslon Dastrayani Bibra - SUA ingin ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur gugatan, Panwas masih menunggu. Gugatan tersebut masih ditunggu pihaknya hingga Selasa (4/10/2016) yang merupakan batas akhir penggantian Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru.

"Silakan saja masukan gugatanya dan harus ada objek yang digugat. Jika mereka memasukkan gugatan maka batas waktu mengirimkan pengganti Bapaslon Wakil Wali Kota Pekanbaru bisa diperpanjang. Kalau tidak dimasukkan gugatannya, maka SUA tidak menyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, hingga saat ini partainya tengah menunggu rapat internal di PPP yang menjadi rekan koalisinya. Pasalnya SUA yang menjadi pasangan Destrayani saat inj tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Pekanbaru.

"Kami masih menunggu rapat internal PPP, apakah akan mengganti SUA atau tidak. Pasalnya dari surat yang kami terima pihak KPU menginginkan SUA diganti. Dengan tindakan KPU tersebut, tidak hanya merugikan partai di tingkat Kota Pekanbaru saja melainkan juga hingga ke tingkat nasional," ujarnya. ***

Editor:
Mukhlis

wwwwww