Home > Berita > Riau

Memalukan! Pasangan Muda dari Riau Tertangkap Basah Sedang Mesum di Dalam Mobil Feroza di Areal Gedung Parkir Kota Bukittinggi

Memalukan! Pasangan Muda dari Riau Tertangkap Basah Sedang Mesum di Dalam Mobil Feroza di Areal Gedung Parkir Kota Bukittinggi

Pasangan AD dan SR saat tengah diinterogasi oleh penyidik Satpol PP Bukittinggi, Kamis 27 Oktober 2016.

Jum'at, 28 Oktober 2016 07:29 WIB
BUKITTINGGI, POTRETNEWS.com - Sepasang anak muda kembali tertangkap basah sedang memadu kasih di sebuah mobil Daihatsu Feroza dengan nomor polisi (nopol) BM 1467 TW yang tengah terparkir di Gedung Parkir Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (27/10/2016) sekira pukul 20.10 WIB. BACA JUGA:

. Astaga, Oknum PNS di Sumbar Ditangkap Basah Suaminya Sedang ”Indehoi” dengan Seorang Warga Pekanbaru di Kontrakan Kawasan Nagari Sawok Laweh

. Seorang Pria Warga Pekanbaru dan Teman Wanitanya Ikut Digelandang Bersama 5 Pasangan Mesum Lain dari Penginapan Kawasan Wisata Kabupaten Agam

. Siapa Pejabat Pemprov Riau yang Kepergok Bawa Mobil Dinas Mudik ke Sumbar?

Pasangan anak muda tersebut masing - masing berinisial AD ( 29) bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat di Telukkuantan dan SR (19) berstatus sebagai seorang mahasiswi Stikes dari Kota Pekanbaru tertangkap basah sedang berindehoi ria di dalam mobil oleh penjaga gedung parkir melalui monitor CCTV.

Kronologinya berawal saat penjaga Gedung Parkir yang melihat sepasang anak muda ini masuk ke dalam mobil. Kemudian tak lama berselang mobil tersebut terlihat bergoyang - goyang dengan kaca jendela tertutup rapat.

SIMAK:

. Kisah Hidup Dahlan Iskan: Dari Anak Miskin hingga Jadi Menteri

. Objek Wisata Sejarah Lubang Kalam di Kuok Kampar; Penghubung Riau-Sumbar yang Kini Terlupakan

Merasa curiga, kemudian penjaga Gedung Parkir menghampiri dan memergoki kedua pasangan berlawanan jenis ini tengah berpelukan dan dalam keadaan pakaian nyaris setengah bugil.

Penjaga Gedung kemudian berinisiatif membawa pasangan mesum ke Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi untuk dimintai keterangan.

Menurut pengakuan AD di hadapan penyidik PNS Satpol PP, Elfan saat diperiksa, dirinya telah 4 tahun berpacaran dengan SR. AD juga mengakui khilaf karena situasi tempat parkir yang saat itu relatif sepi.

"Saya tidak menyangka ada CCTv di kawasan ini, saya mengaku salah," kata AD lirih di hadapan penyidik sebagaimana dikutip potretnews.com dari gosumbar.com.

Elvan juga menyebutkan mereka berdua sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015, Kota Bukittinggi tentang perbuatan mengarah ke maksiat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww