JAKARTA, POTRETNEWS.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 104 laporan terkait keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari seluruh laporan polisi itu, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Syafrudin mengatakan, dari total 104 laporan itu, sebanyak satu kasus masih dalam proses penyelidikan, 89 kasus tahap penyidikan, tiga kasus tahap pertama, lima kasus P-19, dan enam laporan polisi henti penyelidikan.
Adapun total luas yang terbakar diduga akibat ulah korporasi itu mencapai 29.168,78 hektare.”Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata dia saat konferensi pers, Kamis (29/10/3026).Asep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi adalah secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.
Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IzinIa menambahkan, polisi juga telah memberikan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Sebanyak 15 korporasi di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan korporasi dari belum jadi tersangka.Rekomendasi itu diberikan lantaran puluhan korporasi tersebut melanggar regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah karena api yang menyebabkan karhutla diindikasikan berasal dari wilayah konsesi perkebunan yang dikuasai korporasi. Selain itu, kasus karhutla di kawasan korporasi itu berulang.”Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Asep dilansir
republika.co.id.Polisi juga mendapati bahwa puluhan korporasi itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Padahal, terdapat sarana dan prasarana yang harus dipenuhi korporasi untuk mencegah terjadinya karhutla, yang diatur dalam Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
Tak hanya itu, karhutla yang terjadi di wilayah korporasi itu juga disebut lebih dari 500 hektare. Fakta itu dinilai melanggar Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025. Asep menambahkan, polisi juga mendapati sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla memiliki pendanaan asing.Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Sebanyak delapan perusahaan mendapatkan modal dari Malaysia, sembilan perusahaan dari Singapura, dua perusahaan dari Inggris, dan masing-masing satu perusahaan dari Cina, Jepang, dan Korea Selatan.Sementara itu, dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya juga mendapatkan modal asing. Empat korporasi itu adalah PT HKI yang mendapatkan modal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, dan PT AI dari Singapura.”Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," kata Asep.Terhadap korporasi tersebut, polisi menerapkan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3) Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3) Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun ancaman pidananya adalah 3-5 tahun penjara, serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.***