20 Korporasi yang Jadi Tersangka Karhutla Diduga Sengaja Bakar Lahan
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, korporasi itu diduga dengan sengaja membakar lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.”Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan di kasus karhutladi berbagai wilayah Indonesia. "Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asep dilansir sindonews.com.





















