20 Korporasi yang Jadi Tersangka Karhutla Diduga Sengaja Bakar Lahan

Kamis, 29 Oktober 2026 17:33 WIB
Tim Redaksi

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, korporasi itu diduga dengan sengaja membakar lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

”Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan di kasus karhutladi berbagai wilayah Indonesia. "Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asep dilansir sindonews.com.

Berikut daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla: 1. PT HKI (PMA Singapura) 2. PT RKA (PMA Malaysia) 3. PT API (PMA Korea Selatan) 4. PT AI (PMA Singapura) 5. PT BOS 6. PT AER 7. PT SKM 8. PT WLJ 9. PT SAE 10. PT BSLT 11. PT CGUK 12. PT FSL 13. PT BPK 14. PT PW 15. PT BWL 16. PT MIB 17. PT STP 18. PT JMS 19. PT RAS 20. PT MAS.

Korporasi yang terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.***

Kategori : Hukrim, Lingkungan
wwwwww
www.amsi.or.id