Profil Anwar Lawden, Direktur PT Toba Pulp Lestari yang Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ekspor Bubur Kertas Periode 2008–2025

Minggu, 18 Oktober 2026 09:10 WIB
Tim Redaksi
bprofil-anwar-lawden-direktur-pt-toba-pulp-lestari-yang-ditangkap-kejagung-terkait-kasus-ekspor

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menangkap Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Lawden (AL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under pricing terkait ekspor bubur kertas atau pulp periode 2008–2025.

Langkah tegas penahanan ini diambil tim penyidik Jampidsus di Kota Medan usai Anwar Lawden diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi yang dijadwalkan sebelumnya. Profil serta rekam jejak karier petinggi PT TPL tersebut kini menjadi sorotan publik seiring terungkapnya dugaan praktik penyimpangan ekspor yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan AL sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

”Tim penyidik Jampidsus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Anang mengatakan AL ditangkap Tim penyidik Jampidsus di Kota Medan Sumatera Utara setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AL pun lanjut Anang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini Jumat 16 Oktober 2026 sampai dengan 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Primer: Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor. Serta Subsider: Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penetapan Tersangka Korporasi dan Duduk Perkara Korupsi PT TPL

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti dokumen.

”Berdasarkan dari hasil penyidikan tersebut tim penyidik pada hari ini menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka," kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

PT TPL sejak tahun 2008 hingga 2025 rutin melaksanakan kegiatan ekspor Pulp kepada perusahaan afiliasinya yakni DP Macau Marketing Internasional dan penjualan lokal kepada Asia Pasific Rayon.

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan bahwa PT TPL secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan cara mengubah atau memanipulasi HS Code produk baik secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai produk Pulp tersebut.

”Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ucap Saiful dilansir Bangkapos.com.

Selain itu dikatakan Saiful, PT TPL tidak menyampaikan laporan transaksi sebagaimana mestinya kepada kantor pelayanan pajak. Padahal menurut Saiful, jika mengacu pada aturan yang berlaku, PT TPL semestinya berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

”Namun justru menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ucapnya. Akan tetapi langkah culas itu berhasil berlangsung lantaran dijelaskan Saiful, PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.

Selain itu, kerja sama baik dalam proses review, telaah KKP, dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara. Sehingga, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.

”Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Atas perbuatannya PT TPL dijerat dengan pasal sangkaan 603 Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2021. Serta Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan Oknum Pegawai Pajak dan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Kejagung pun telah menetapkan dua oknum pegawai pajak yakni BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT TPL melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan produk paper grade pulp atau bleached hardwood Kraft pulp atau BHKP.

”Padahal secara karakteristik kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS codenya sudah berubah," kata Saiful.

Lebih jauh Saiful menerangkan, dengan adanya perubahan HS Code itu kemudian berdampak pada nilai produk PT TPL yang tercatat sejak periode 2008-2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.

Akibatnya penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pasific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," jelasnya.

Untuk memuluskan niat jahat tersebut, Saiful menerangkan pihak PT TPL kemudian meminta bantuan tersangka BP dan SR yang berkedudukan sebagai supervisor pemeriksaan, untuk melakukan pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022. BP dan SR pun kata Saiful pada akhirnya secara melawan hukum tidak melakukan tugasnya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak di PT TPL tersebut.

"Yaitu melakukan pengawasan dalam mereview menelaah KKP dan LHP sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," jelasnya.

Dari perannya itu BP dan SR pun diduga kuat menerima sejumlah uang dari PT TPL karena tidak melakukan pengawasan terkait pemeriksaan pajak tersebut.

"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sementara sebesar Rp 2 Triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim Auditor," pungkasnya.

Kedua tersangka itu pun kini dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 a atau C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Profil dan Biodata Anwar Lawden

Anwar Lawden adalah Direktur merangkap Corporate Secretary di PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang saat ini tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung.

Biodata:

Nama Lengkap: Anwar Lawden, S.H.

Jabatan: Direktur dan Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)

Lokasi / Domisili: Medan, Sumatera Utara

Pendidikan: Sarjana Hukum (S.H.) Bidang Perdagangan dari Universitas Sumatera Utara (USU)

Pendidikan Lanjutan: Spesialis Notariat dari Universitas Sumatera Utara (USU) (1998–2002)

Riwayat Karier:
PT Supra Matra Abadi: Legal Officer (April 2002 – Mei 2008) PT Toba Pulp Lestari Tbk:
Legal Manager (Juni 2008 – Mei 2009) PT Toba Pulp Lestari Tbk:
Direktur & Corporate Secretary (Mei 2009 – Sekarang).***

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id