Kejaksaan Jebloskan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PER ke Penjara
![]() |
Tiga tersangka yang digiring ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru. (GORIAU.com) |
Senin, 25 November 2019 19:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Setelah ditetapkan menjadi tersangka, tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru.
Ketiganya yakni; mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Pemasaran, Rahmawati dan Irawan Saryono dari pihak swasta yang merupakan salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari PT PER.Pantauan di lapangan, ketiga tersangka tersebut keluar dari ruangan penyidik mengenakan rompi berwarna oranye. Tampak salah satu tersangka tersenyum dan tidak menundukkan kepalanya saat digiring ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru.Saat diwawancarai wartawan, ketiganya tidak mengeluarkan sepatah kata pun.Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis membenarkan penahanan tiga tersangka dugaan korupsi pada PT PER. Saat ini ketiganya ditahan selama dua puluh hari kedepan.”Hari ini Kejari Pekanbaru menahan tiga orang ini adalah pegawai pada PT PER milik Pemprov Riau. Jadi dua orang lelaki ditahan di Rutan Sialangbungkuk, dan yang wanita di lapas perempuan. Setelah kami lakukan penyelidikan ada empat perbuatan mereka, penyimpangan angsuran pokok dan bunga, penyimpangan atas catatan laporan normatif kredit, penyimpangan pemberian fasilitas kredit dan penggunaan fasilitas kredit," kata Andi di Kejari Pekanbaru, Senin (25/11/2019).Akham Sophian






















