Tidak Semua Anggota Dewan Tahu Anggaran Publikasi DPRD Pekanbaru Rp22 Miliar, Victor: Tak Layak

Tidak Semua Anggota Dewan Tahu Anggaran Publikasi DPRD Pekanbaru Rp22 Miliar, Victor: Tak Layak

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 04 November 2019 14:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Meski berada di bawah institusinya sendiri, ternyata tidak semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau mengetahui ada anggaran publikasi lembaga ini yang mencapai Rp22 miliar. Seperti yang diungkapkan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vicktor Parulian, Senin (4/11/2019). Menurut dia, jika nilai publikasi sebesar itu, jelas tidak layak. ''Ini yang kita pertanyakan, mengapa anggaran publikasi bisa sebenar itu. Ini akan saya pertanyakan, untuk apa ini, kemana saja anggaran ini dipergunakan, dan banyak lagi pertanyaan yang harus kita ajukan ke Setwan,'' ujar Vicktor.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan alokasi anggaran sebesar itu. ''Anggaran ini jelas tidak layak layak untuk sebuah kegiatan publikasi,'' tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp22 miliar pada tahun 2019 ini baik melalui APBD murni maupun APBD perubahan untuk kegiatan publikasi DPRD Pekanbaru melalui media massa.

Aliansi Wartawan Riau mengatakan, anggaran publikasi itu dimulai sejak Alex Kurniawan menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru hingga sekwan baru. "Angka Rp 22 miliar luarbiasa, wah baru kali ini sepanjang sejarah DPRD Pekanbaru ada dana publikasi sebesar itu," kata Rikardo, Sabtu (26/10/2019) pagi.

Menurut Rikardo, anggaran diduga menjadi ladang korupsi oknum pejabat dengan sejumlah media dalam bentuk kerjasama kegiatan publikasi. ”Dalam waktu dekat kami akan demo di Polda dan Kejati meminta pihak penegak hukum memproses sekwan DPRD Pekanbaru, PPTK dan oknum yang bermain selama ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meminta Wali Kota Firdaus untuk tidak merealisasikan anggaran publikasi dan media massa yang ada pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru.

Sebab, selain pemborosan, anggaran pada APBD-P 2019 itu dalam status terkoreksi oleh Gubernur Riau. Koordinator Fitra Riau Triono Hadi yang dikonfirmasi media, Jumat (25/10/2019), mengungkapkan, bila anggaran ”jumbo” dengan nomenklatur "Program Kerjasama Informasi dan Media Massa" sebesar Rp22 miliar lebih pada APBD-P 2019 Pekanbaru yang berstatus terkoreksi itu tetap dijalankan, maka secara administrasi itu adalah kesalahan.

”Karena itu wali kota sebagai atasan SKPD Setwan, sebaiknya menghentikan pelaksanaan dari anggaran yang menurut saya sebagai pemborosan tersebut. Apalagi kalau betul anggaran itu terkoreksi oleh Pemprov Riau, dalam ini Gubernur saat verifikasi APBD-P 2019 Pekanbaru,” kata Triono.

Berdasarkan investigasi dan data-data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, diduga anggaran publikasi dan media pada Setwan DPRD Pekanbaru tetap direalisasikan sejak September 2019 kemarin.

Terkesan kuat, hasil verifikasi Pemprov Riau terhadap APBD-P Pekanbaru tahun 2019, diabaikan. Padahal, Gubernur Riau dalam surat Keputusan No.1077/IX/2019 tentang Evaluasi Ranperda Pekanbaru tentang Perubahan APBD 2019 Pekanbaru dan Rancangan Peraturan Walikota Pekanbaru tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 telah memberikan tanda ”terkoreksi” pada anggaran Program Kerjasama Informasi dan Media Massa dengan subnomenklatur "Penyebaran Informasi yang Bersifat Penyuluhan Bagi Masyarakat".

Dengan kata lain, tidak dibenarkan untuk dilaksanakan, karena anggaran tersebut tidak terdapat dalam RKPDP (Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan).

Hal tersebut juga mengacu kepada amanah Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yang menegaskan, bahwa terhadap program dan kegiatan yang tidak terdapat dalam RKPDP, tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada KUPA/PPAS Perubahan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

”Gubernur sudah memerintahkan tidak diperkenankan untuk dianggarkan. Tapi mereka laksanakan juga,” ujar sumber media ini yang dekat dengan kalangan legislator DPRD Pekanbaru.

Berdasarkan pagu anggaran yang diperoleh media ini, dalam APBD murni 2019 alokasi anggaran untuk nomenklatur tersebut tercatat Rp12.449.883.400. Namun pada APBD-P menjadi Rp22.449.883.400 Miliar lagi, sehingga anggaran publikasi dan media bertambah menjadi Rp10 miliar.

”Padahal, biasanya, kalaupun ada penambahan paling Rp1 miliar sampai Rp2 miliar saja. Ini bisa pula bertambah Rp10 miliar hanya untuk jangka waktu 4 bulan dari September hingga Desember 2019. Jadi, mungkin faktor itu yang membuat anggaran publikasi dan media di DPRD Pekanbaru pada APBD-P terkoreksi," ujar sumber tadi.

APBD 2020 Juga Terkoreksi
Selain pada APBD-P 2019, anggaran ”jumbo” atau fantastis yang diperuntukkan bagi publikasi dan media di DPRD Pekanbaru, juga terjadi pada APBD Pekanbaru 2020 yang disahkan pada 1 September 2019 lalu.

Menurut informasi, pada RKPD hanya tercatat Rp5,6 miliar untuk publikasi dan media pada SKPD Setwan Pekanbaru. Tetapi kemudian dinaikkan ”di jalan” sebesar Rp16,5 miliar, sehingga menjadi Rp22 miliar lebih. Anggaran itu juga terkoreksi oleh Pemprov Riau karena dianggap sebagai ”penumpang gelap”.

”Yang diusulkan dalam RKPD hanya Rp5,6 miliar. Namun di tengah jalan bertambah sebesar Rp16.500.000.000 sehingga membengkak menjadi Rp22 miliar lebih. Saat diverifikasi Gubernur, anggaran itu juga terkoreksi. Namun begitu, hingga saat ini tetap mereka (DPRD kota Pekanbaru,red) pertahankan," kata sumber tadi membeberkan kepada media ini.

Konon kabarnya, akibat faktor ketidaktransparanan pembagian ”kue” anggaran media ini juga ikut memicu gejolak internal di DPRD Pekanbaru.

Selain munculnya kubu-kubu media yang mendapat alokasi besar anggaran publikasi yang dikenal dengan sebutan ”advertorial” itu dengan kelompok media yang kebagian kecil atau tidak dapat sama sekali.

Kongkalingkong antara kelompok media tertentu dengan pegawai di Setwan, diduga juga terjadi. ”Semestinya ada transparansi dan juga ketegasan media mana saja yang berhak dan tidak berhak menikmati APBD tersebut. Ini kan tidak..Kedekatan dan subjektifitas sangat tinggi dalam pembagian "kue" APBD tersebut,” ujar sumber tadi.

Sumber itu menyebutkan, sudah saatnya DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 melakukan pembenahan dan sekaligus ”bersih-bersih” di bagian Sekretariat Dewan.

”Mumpung ini periode DPRD yang baru, sebaiknya dilakukan pembenahan di sekretariat dewan. Sekaligus lakukan audit terhadap penggunaan anggaran publikasi dan media selama ini. Juga, evaluasi apakah pembagian ’kue’ untuk media sudah tepat sasaran dan tidak ada monopoli di sana," ujar sumber tadi.

Sementara Kordinator Fitra Riau, Triono Hadi juga mengimbau agar pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkot Pekanbaru, mengedepankan transparansi dalam masalah anggaran. Sebab, selama ini berdasarkan pengamatan Fitra, Pemkot Pekanbaru termasuk yang rendah transparansi anggarannya di Riau.

”Sebaiknya wali kota dan jajaran Pemkot Pekanbaru untuk dapat lebih transparan dalam anggaran, baik penganggaran maupun penggunaannya. Pemkot Pekanbaru harus belajar pada Pemprov Riau dalam keterbukaan dan transparansi anggaran," tandas Triono.

Sejauh ini terhadap kasus anggaran publikasi dan media ”jumbo” di Setwan DPRD Pekanbaru tersebut, belum diperoleh konfirmasi baik dari Sekwan Zulfahmi Adrian maupun Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Keduanya, saat dihubungi lewat WhatsApp, belum menjawab konfirmasi media ini. ***

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Soal Anggaran Publikasi DPRD Pekanbaru Rp22 Miliar, Victor: Tak Layak"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww