Kata Ahli Hukum Pidana, Kejaksaan Tak Harus Tunggu Laporan untuk Menyelidiki Pembengkakan Anggaran DPRD Pekanbaru

Kata Ahli Hukum Pidana, Kejaksaan Tak Harus Tunggu Laporan untuk Menyelidiki Pembengkakan Anggaran DPRD Pekanbaru

Kantor Kejari Kota Pekanbaru.

Kamis, 07 November 2019 18:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggaran publikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru tahun 2019 mencapai Rp21,5 miliar. Anggaran itu dinilai terlalu besar untuk suatu lembaga dengan wilayah kerja yang kecil. Walhasil, hal tersebut tmenimbulkan dugaan pada masyarakat bahwa ada pembengkakan anggaran publikasi di DPRD Kota Pekanbaru.

Meski sudah banyak diperbincangkan masyarakat, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Dengan alasan belum ada pihak yang melaporkan dugaan pembengkakan anggaran yang dikeluarkan dari APBD itu.

”Belum ada laporan. Kita masih nunggu kalau ada laporan serta dilengkapi bukti pendukungnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Sementara menurut seorang ahli hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH, yang saat ini juga aktif sebagai pegiat antikorupsi pada sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau, apabila telah terjadi gejolak di tengah masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi, pihak penegak hukum khususnya kejaksaan, seharusnya melakukan penyelidikan sekalipun tidak ada yang melaporkan.

”Tidak perlu menunggu laporan, kejaksaan bisa ambil inisiatif untuk mencari info dan menyelidiki dugaan yang berkembang dalam masyarakat," kata Direktur Formasi Riau, Kamis (7/11/2019) pagi.

Karena menurut Nurul Huda, tindak pidana korupsi bukanlah hal yang harus dilaporkan baru dapat ditindaklanjuti, dan seharusnya pihak kejaksaan memahami hal tersebut. ”Delik korupsi itu delik biasa, tidak perlu harus nunggu laporan," tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Dewan DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian membantah adanya anggaran Rp22 miliar untuk dana publikasi kegiatan DPRD Kota Pekanbaru.

Namun ia mengakui ada anggaran sebesar Rp21,5 miliar yang digunakan untuk beberapa item kegiatan tidak hanya untuk publikasi media.Hal itu diungkapkan mantan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, guna menjawab pemberitaan GoRiau.com dengan judul "Tingkatkan Promosi, DPRD Pekanbaru Alokasikan Rp22 Miliar untuk Publikasi" yang tayang pada Sabtu 26 Oktober 2019, dan berita kedua dengan judul "PKS Minta Anggaran Publikasi DPRD Kota Pekanbaru Rp22 Miliar Ditinjau Ulang".

”Saya hanya mau meluruskan pemberitaan di GoRiau.com dan mohon bantuan sebagai hak jawab. Memang ada anggaran itu, tapi kegiatannya tidak semata-mata untuk publikasi saja, tapi ada banyak item kegiatan lain," ujarnya, Senin (5/11/2019) melalui WhatsApp.

Saat ditanya adanya informasi alokasi anggaran publikasi untuk media yang mendapat jatah masing-masing media sebesar Rp50 hingga Rp60 jutaan perbulan, Zulfahmi mengaku belum bisa memberikan komentar.

”Kalau itu sudah masuk teknis, saya belum bisa berikan komentar. Itu kan hanya perkiraan dari kawan-kawan saja. Kan bisa berbeda jatahnya tiap media, karena ada media cetak, elektronik dan online," jawabnya.Yang jelas kata Zulfahmi, tudingan anggaran tersebut tidak masuk dalam RKPD P 2019 tidak benar. *** Berita sebelumnya...

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Formasi Riau: Kejari Pekanbaru Tak Harus Tunggu Laporan untuk Menyelidiki Pembengkakan Anggaran DPRD Pekanbaru"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww