Home > Berita > Riau

27 Ribu Masyarakat Inhil Belum Miliki E-KTP, Komisi I DPRD Inhil Panggil Disdukcapil dan KPU

Kamis, 05 Oktober 2017 07:11 WIB
Advertorial
27-ribu-masyarakat-inhil-belum-miliki-ektp-komisi-i-dprd-inhil-panggil-disdukcapil-dan-kpuRapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Inhil bersama Disdukcapil dan KPU.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 tinggal menghitung bulan, namun ternyata sebanyak 27 ribu masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau masih belum memiliki administrasi kependudukan yakni e-KTP. Dengan kenyataan ini, membuat Komisi I DPRD Inhil akhirnya memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/10/2017) malam.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said, RDP dilaksankan berkenaan dengan keluarnya PKPU nomor 2 tahun 2017.

”Akhir Desember 2017 batas penentuan data pemilih pada Pilkada 2018, menurut saya masih ada lebih kurang 27 ribu penduduk belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Yusuf Said, yang merupakan Politisi Partai Golkar tersebut meminta kepada Disdukcapil Inhil agar bekerja ekstra, agar 27 ribu masyarakat yang belum memiliki e-KTP tersebut bisa memiliki sebelum batas yang ditentukan.

”Kemampuan alat rata-rata 200 perhari, kalau sebulan 25 hari maka hanya bisa 5000 perbulan. Jadi untuk 3 bulan hanya bisa 15.000. Jadi masih kurang 12 ribu, jadi kita minta Disdukcapil melakukan perekaman hingga Sabtu dan Minggu tanpa libur,” jelasnya.

Dikatakan Yusuf, jika hal itu tidak dilakukan, maka bisa menimbulkan konflik di kemudian hari. ”Libatkan juga pemerintah desa. Petugas harus turun ke desa-desa untuk jemput bola, karena tidak mungkin masyarakat dari desa yang datang semua ke Tembilahan,tegasnya. (adv/dewan/suf)

wwwwww