Siswi SMP di Pekanbaru Dibawa Kabur dan Dicabuli Selama 3 Hari, Pelakunya Kini Meringkuk di Markas Polisi

Siswi SMP di Pekanbaru Dibawa Kabur dan Dicabuli Selama 3 Hari, Pelakunya Kini Meringkuk di Markas Polisi

Ilustrasi.

Jum'at, 11 November 2016 14:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Pria berinisial KA (18) diamankan Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, Riau, Kamis (10/11/2016) siang karena diduga mencabuli seorang siswi kelas 3 SMP berusia 15 tahun di sebuah rumah di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. BACA JUGA:

. Oknum Pengawai UPTD Pendidikan Kabun Rokan Hulu Dibekuk Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

. Oknum Ketua RW di Rumbai Dilaporkan Warganya ke Polresta Pekanbaru atas Dugaan Pencabulan terhadap 5 Anak Laki-laki

Dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada ibunya Ft. Dia mengaku dibawa pelaku selama tiga hari ke sebuah rumah. Selama tinggal bersama, pelaku selalu meminta dilayani korban.

"Setelah kita terima laporan serta hasil visum korban dan keterangan sejumlah saksi, pelaku kita tangkap di rumahnya, jalan Merbau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (11/11/2016) siang, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tanpa perlawanan, kita aman ke Mako untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh kasat.

Kasat menuturkan, dengan modus bujuk rayu, pelaku mengaku sudah tiga kali mengagahi korban di ruang tamu rumah tersebut. "Pengakuan pelaku karena suka sama suka, tapi kita masih akan mendalami lagi. Kejadiannya pada bulan Oktober 2016 silam," beber Kasat.

Masih kata kasat, untuk proses hukum, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pekanbaru, Peristiwa
wwwwww