Home > Berita > Rohul

Oknum Pengawai UPTD Pendidikan Kabun Rokan Hulu Dibekuk Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Oknum Pengawai UPTD Pendidikan Kabun Rokan Hulu Dibekuk Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.

Sabtu, 18 Juni 2016 23:45 WIB
ROKAN HULU, POTRETNEWS.com - Salah seorang staf pada UPTD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial Jel (42) asal Desa Giti ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap usai melaksanakan Salat Jumat. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tandun, AKP Artisal, Jumat (17/6/2016) mengatakan, pada Kamis (16/6) sekitar pukul 20.00 WIB pelapor bernama Bisman Pakpahan (45) warga Afdeling VII PT Padasa Kecamatan Tapung bersama korban berinisial AR (17) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.

Berdasarkan keterangan dari korban, pada Sabtu (20/2) sekira pukul 13.00 WIB korban berjumpa degan pelaku di cucian sepeda motor di Desa Kabun Kecamatan Kabun. Singkatnya, pelaku membawa korban ke Wisma Tapung Jaya Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun.

Selanjutnya, pelaku mencabuli korban. Hal tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kemudian pelaku diantar kembali oleh pelaku ke cucian di Desa Aliantan Kecamatan Kabun.

Hubungan ini tidak berakhir di situ, pada Rabu (15/6/2016) sekira pukul 09.30 WIB pelaku menjumpai korban di Simpang SMP Kabun, dan pelaku membawa korban ke Bangkinang untuk memperbaiki telepon genggam pelaku. Setelah itu pelaku membawa korban ke Kota Pekanbaru dan kemudian pelaku bersama korban mendatangi sebuah hotel di Pekanbaru. Setelah berada di kamar hotel, pelaku kembali menggauli korban. Hal itu berulang hingga berkali-kali dan korban kemudian dibawa kembali pulang ke Kecamatan Kabun.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dari tindakan pelaku dan melaporkan ke Polsek Tandun sesuai laporan polisi Nomor: LP/24/VI/Sek Tandun tanggal 16 Juni 2016," jelas Artisal.

Artisal mengatakan, mendapat laporan tersebut, pada Jumat (17/6) tim yang dipimpin Kapolsek Tandun beserta 3 personel sekitar jam 20.15 WIB mendapat info dari korban bahwa pelaku berada di Jalan Pesantren II Pasirpangaraian.

"Tim berangkat dan mencari keberadaan tersangka sampai pukul 11.00 WIB, ternyata tersangka tidak ditemui. Kemudian korban menghubungi tersangka dijawab oleh tersangka kalau ia berada di Desa Giti, Kecamatan Kabun," ujar Artisal.

Tim tidak menyia-nyiakan informasi dan langsung meluncur ke Desa Giti. Sesampainya di desa tersebut, ternyata tersangka sedang melaksanakan Salat Jumat. Setelah selesai salat, tersangka keluar dari Masjid Nur Amal Desa Giti dan langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polsek Tandun tanpa perlawanan. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Riaubook.com

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww