UMK Pekanbaru Naik 12,5% Jadi Rp2.165.435

UMK Pekanbaru Naik 12,5% Jadi Rp2.165.435

Ilustrasi.

Kamis, 12 November 2015 01:56 WIB
Mukhlis
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru mengusulkan upah minimum kota (UMK) setempat senilai Rp2.165.435 pada 2016 atau naik 12,5% dibandingkan UMK 2015. Kepala Disnaker Pekanbaru Jhonny Sarikoen mengatakan nilai upah itu telah melalui pembahasan bipartit antara pemkot, dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha. ”Sesuai dengan PP 78/2015 yang mengatur pengupahan atau UMK, kami mengusulkan penetapan UMK Pekanbaru di 2016 Rp2.165.435,” ujarnya, Rabu (11/11/2015). Setelah pembahasan bersama ini disepakati semua pihak, Disnaker akan mengajukan nilai upah tersebut kepada wali kota untuk dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Riau dan disahkan.

Jhonny mengatakan nilai upah ini telah dibahas sedemikian rupa bersama pihak terkait, sehingga besaran upah yang diajukan pemkot telah mengakomodir kepentingan dari pekerja dan pengusaha. Adapun nilai UMK Pekanbaru 2016 ini tercatat naik senilai Rp240.435 atau sebesar 12,5% dari posisi UMK 2015 yang senilai Rp1.925.000.

Sebelumnya Pemprov Riau juga telah mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) Riau 2016 dengan nilai Rp 2.095.000 atau naik 11,5% dari 2015 lalu. ***

(M Yamin Indra)
wwwwww