Berlaku Tahun Depan, 16 Polda dan 64 Polres Sosialisasi Aturan Baru Tilang Online, Riau Termasuk di Dalamnya

Berlaku Tahun Depan, 16 Polda dan 64 Polres Sosialisasi Aturan Baru Tilang <i>Online</i>, Riau Termasuk di Dalamnya

Warga menunjukkan bukti pembayaran denda dan SIM usai melakukan pembayaran denda tilang secara online pada peluncuran sistem tilang online di Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2015). (foto: sindonews.com) Editor: Fanny R Sanusi

Minggu, 30 Oktober 2016 16:38 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pada Selasa (25/10/2016) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan simulasi tilang online (e-Tilang) yang berlangsung di Markas Korlantas Mabes Polri, Jakarta. Rencanannya sistem baru tilang tersebut akan diberlakukan mulai 2017. BACA JUGA:

. Polda Riau Luncurkan Aplikasi Si ProMo untuk Pantau Arus Lalu Lintas via CCTv, SIM Online, Fitur Panic Button, Termasuk Oknum yang Lakukan Pungli

. Ingin Tahu Kondisi Lalu Lintas Kota Pekanbaru saat Ini, Klik di Sini

Pelanggar yang dikenakan tilang bisa diketahui melalui aplikasi yang bisa diunduh setiap pengguna kendaraan di smartphone. Polisi akan meng-input data pelanggar dan memberikan nomor registrasi tilang.Dengan nomor registrasi itu pengendara membayar tilang melalui bank yang ditunjuk.

Dikutip potretnews.com dari okezone.com, setelah membayar denda, pengemudi bisa mengambil SIM atau dokumen kendaraan dari petugas. Saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan sttistem tilang online ke jajaran polisi lalu lintas di 16 polda dan 64 polres seluruh Indonesia.

Sebanyak 16 polda tersebut adalah Metro Jaya, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara.

Dengan adanya sistem tilang online diharapkan dapat memberi kenyamanan pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas, agar tidak perlu mendatangi sidang. Hal terpenting tentu untuk menghilangkan pungli.

Tilang online nantinya akan menggunakan aplikasi e-Tilang yang bisa diunduh melalui smartphone. Lantas, seperti apa alur transaksi proses tilang tersebut?

Berikut proses tilang online yang akan dijalankan Korps Lalu Lintas Mabes Polri:
1. Polisi melakukan tilang
2. Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang
3. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar.
4. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking
5. Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan
6. Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, pihak Bank akan memberitahu melalui notifikasi SMS
7. Bank akan meminta nomor rekening untuk mengembalikan kelebihan uang denda pelanggar.

Selain sistem tilang online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan tilang menggunakan tiket. Guna mewujudkan program ini, Korlantas Polri akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.

Selain itu, sistem tiket tilang baru bisa diberlakukan menggunakan data e-KTP sebagai identitas utamanya. Fungsinya jika pelanggar yang mendapat tiket selama beberapa hari tidak melapor dan membayar denda sesuai ketentuan yang telah tercantum pada tiket, maka petugas akan menghubungi pemilik kendaraan berdasarkan identitas KTP.

Sistem penilangan menggunakan tiket bisa dilakukan tanpa harus ada pemilik kendaraan, karena itu jika pelanggar tidak membayar denda tilang selama seminggu, petugas akan menghubungi pemilik kendaraan berdasarkan identitas dari KTP.Namun sayang, belum bisa dipastikan kapan tilang tiket tersebut diluncurkan. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Pekanbaru, Peristiwa
wwwwww