Home > Berita > Riau

Tersangka Kasus ”Selatpanjang Berdarah” Bertambah 2 Orang, Salah Satunya Oknum Polwan

Tersangka Kasus ”Selatpanjang Berdarah” Bertambah 2 Orang, Salah Satunya Oknum Polwan

Suasana kerusuhan antara masyarakat dan kepolisian di halaman Mapolres Kepulauan Meranti di Kota Selatpanjang, Kamis (25/8/2016) lalu. (foto: riaupos)

Jum'at, 28 Oktober 2016 01:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyebutkan, ada dua tambahan tersangka baru terkait kematian Apriadi Pratama, pelaku yang menikam anggota polisi Kepulauan Meranti hingga tewas di depan parkiran salah satu hotel di Selatpanjang. BACA JUGA:

. Duel dengan Pegawai Honorer Dispenda, Seorang Polisi Tewas Ditikam di Parkiran Hotel Furama Selatpanjang

. Rusuh di Halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Seorang Warga Selatpanjang Dilaporkan Tewas

Kedua tersangka ini, tak lain adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti. Satu orang adalah oknum polisi (polisi laki-laki) dan tersangka kedua adalah oknum polwan (polisi wanita). "Jadi total ada enam tersangka (polisi, red)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Surawan sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

SIMAK:

. Kisah Hidup Dahlan Iskan: Dari Anak Miskin hingga Jadi Menteri

. Jejak-jejak Kekejaman Jepang di Selatpanjang; Tanah Jantan yang Melawan!

Penambahan tersangka ini, lanjut Surawan di mapolda, Kamis (27/10/2016) siang, adalah hasil dari petunjuk jaksa. "Kita diminta menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat, hingga pelaku penusukan anggota Polri (Apriadi, red) tewas," tutur dia.

Untuk peran keduanya, Kombes Surawan belum dapat menjelaskan detil. "Kita lakukan pemeriksaan dan pemanggilan dulu, nanti baru bisa kita ungkapkan. Kalau kita (Ditreskrimum) kan fokus padan unsur pidananya. Terkait pelanggaran internal itu ditangani Propam," tegasnya.

Sementara terkait kematian almarhum Isrusli yang meregang nyawa saat bentrokan pecah di halaman Mapolres Kepulauan Meranti, menurut Surawan masih ditangani Propam.

"Itu Propam, karena ada unsur SOP yang diduga dilanggar, tapi sejauh ini belum ditemukan pelanggarannya, makanya belum dilimpahkan ke kita," ujar Surawan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Meranti, Hukrim
wwwwww