Polda Riau Serahkan 6 Oknum Polisi Tersangka Kasus ”Selatpanjang Berdarah” ke Kejaksaan, Sidang Digelar di Bengkalis

Polda Riau Serahkan 6 Oknum Polisi Tersangka Kasus ”Selatpanjang Berdarah” ke Kejaksaan, Sidang Digelar di Bengkalis

Ilustrasi.

Kamis, 15 Desember 2016 16:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kamis (15/12/2016), menyerahkan enam oknum polisi, yang jadi tersangka atas tewasnya pelaku penikaman polisi Kabupaten Kepulauan Meranti, almarhum Apriadi Pratama. BERITA TERKAIT:

. Kota Selatpanjang Mencekam, Ratusan Massa Kepung Markas Polisi

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebelum nanti diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Keenam tersangka, adalah anggota polisi, yang dinas di Kepulauan Meranti.

Mereka terancam dikenakan pasal berlapis, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 170 tentang penganiayaan secara beramai-ramai. Setelah menjalani hukuman, enam orang ini juga akan diproses sesuai kode etik internal kepolisian atas perbuatannya.

"Ya, seluruhnya (dikenakan) pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan melalui Kasubdit III AKBP Fibri Karpiananto. Setelah diserahkan, keenam oknum aparat ini langsung ditahan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengungkapkan, proses Tahap II dilakukan ke Kejari Bengkalis bukan tanpa alasan, salah satunya menimbang faktor keamanan.

Selain itu, alasan lainnya lantaran di Kabupaten Kepulauan Meranti belum ada pengadilan. "Karena Meranti belum punya Pengadilan, alasan selanjutnya karena mengingat faktor keamanan, kalau dilimpahkan ke Kejari meranti dikhawatirkan menyulut emosi," sebutnya seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Enam tersangka ini, lima di antaranya bertugas di Mapolres Meranti, antara lain Bripda AS, Bripda EM, Bripka D, Brigadir R serta Brigadir LN yang merupakan Polisi Wanita (Polwan). Satu tersangka lainnya berdinas di Polsek Tebing Tinggi berinisial Brigadir DY.

Dalam penyidikannya, kepolisian telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi, di Riau Safety Driving Centre (RSDC), Pekanbaru. Merekalah yang diduga terlibat langsung, hingga Apriadi meregang nyawa setelah ditangkap. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww