Rindu Berat pada Pacar di Kampar, Wanita Muda di Pekanbaru Kibuli Temannya dengan Pura-pura Pinjam Motor buat Beli Rokok lalu Dibawa Kabur

Rindu Berat pada Pacar di Kampar, Wanita Muda di Pekanbaru Kibuli Temannya dengan Pura-pura Pinjam Motor buat Beli Rokok lalu Dibawa Kabur

Ilustrasi.

Jum'at, 21 Oktober 2016 22:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang wanita muda, SS (28) diamankan tim opsnal Polsek Tenayanraya, karena melarikan sepeda motor milik rekannya. Uniknya, pelaku nekat melarikan sepeda motor karena ingin bertemu dengan teman prianya di Bangkinang, Kampar. BACA JUGA:

. Asyik Main Facebook, Warga Jalan Manggis Pekanbaru Ini Tak Sadar Dikurung Maling dari Luar

. Kasus ”Jeruk Makan Jeruk”, Pemancing Ini Curi Motor Sesama Pemancing di Sungai Kampar

. Pengelolaan Dana Desa Bukitranah Terindikasi Ada Penyimpangan, Nama Camat Kampar Ikut Terseret

. Politisi Partai Demokrat Eva Yuliana Termasuk yang Sering Bolos di Rapat Paripurna DPRD Riau

Bermula, Kamis (22/9/2016) lalu, pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban, Sri (34) di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Awalnya, tak ada yang mencurigakan dari pelaku.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku tampak bersikap sewajarnya dan mengajak korban untuk berbincang-bincang. Namun, beberapa menit kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok.

Setelah berhasil meminjam sepeda motor korban, pelaku langsung membawa kabur ke Bangkinang untuk bertemu dengan kekasihnya, CC yang sudah menelepon pelaku sebelumnya.

"Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan H Imam Munandar (Harapanraya), Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Selasa (18/10/2016) sore. Kita juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti," kata Kapolsek Tenayanraya Kompol Indra Rusdi, Jumat (21/10/2016) sore sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Kapolsek menambahkan, sementara ini pengakuan pelaku, motifnya untuk bertemu dengan kekasihnya di Bangkinang. "Tapi kita masih akan mendalami lagi. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya kapolsek. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Pekanbaru, Kampar, Hukrim
wwwwww