Sidang Kasus Cetak Sawah Desa Alim Batang Cenaku Inhu Dilanjutkan Pekan Depan, JPU akan Hadirkan Saksi Mahkota

Sidang Kasus Cetak Sawah Desa Alim Batang Cenaku Inhu Dilanjutkan Pekan Depan, JPU akan Hadirkan Saksi Mahkota

Ilustrasi.

Kamis, 20 Oktober 2016 18:50 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terus bergulir. Saat ini, sidang perkara kasus tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota. Pada sidang yang digelar pada pekan lalu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Rengat, telah menghadirkan saksi mahkota dari Dinas Pertanian Inhu selaku instansi terkait dalam proyek cetak sawah tersebut.

BACA JUGA:

. Tersangka Korupsi Dana Cetak Sawah di Desa Alim Inhu Bertambah, Berikut Sosok dan Perannya

. Setelah Tahan 3 Panitia Proyek Cetak Sawah di Inhu, Tipikor Polres Segera Ekspose Nama Tersangka Baru

. Setahun Lebih Jadi Tersangka Kasus Cetak Sawah Baru di Desa Alim, 3 Panitia Proyek Akhirnya Ditahan Tipikor Polres Inhu

"Proses hukum kasus cetak sawah itu terus berjalan, saat ini telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH yang disampaikan JPU Jaya SH, Rabu (19/10/2016) di kantornya.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi mahkota dari Dinas Pertanian Inhu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru melakukan penundaan sidang. "Sidang akan kembali digelar pada, tanggal 25 Oktober 2016 pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dari instansi terkait lainnya," tutur Jaya seperti dilansir GoRiau.com.

BACA JUGA:

. Terkendala Kasus Hukum, Cetak Sawah Baru di Inhu Sudah 2 Tahun Terbengkalai

. Seorang Kades dan Pejabat di Siak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah Tahun 2012

Begitu sidang pemeriksaan saksi dinyatakan selesai, sambung Jaya, agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan terdakwa dan akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan, pungkasnya.

Seperti diketahui, sedikitnya ada empat terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara cetak sawah itu, yakni Paruntungan Tambunan (49), Ricard Nainggolan (44), Kamiden Sitorius (54) dan Junaidi alias Edi (46).

Dalam perkara itu, ke empat terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww