Home > Berita > Inhu

Setelah Tahan 3 Panitia Proyek Cetak Sawah di Inhu, Tipikor Polres Segera Ekspose Nama Tersangka Baru

Setelah Tahan 3 Panitia Proyek Cetak Sawah di Inhu, Tipikor Polres Segera Ekspose Nama Tersangka Baru

Ilustrasi/Cetak sawah.

Rabu, 08 Juni 2016 11:40 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah menahan RN, KS dan PT, tersangka korupsi kegiatan cetak sawah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (6/6/2016), tipikor polres setempat kembali akan menyerahkan kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka itu. "Selain tiga tersangka itu, kita juga akan melakukan pengembangan. Bahkan, kita akan menetapkan tersangka lain dalam perkara yang sama," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Selasa (7/6/2016).

Menurut dia, pengembangan dan penetapan tersangka baru tersebut sesuai dengan petunjuk yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) dalam P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red)yang mereka sampaikan.

Disebut oleh Hidayat, pengungkapan perkara korupsi itu adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/VI/2015/Reskrim, tertanggal 8 Juni 2016.

Dalam laporan tersebut diterangkan bahwa, pada Oktober 2013 telah dilakukan penandatangan SPK antara Kelompok Tani Tunas Harapan dengan tersangka KS untuk kegiatan perluasan cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim yang bersumber dari APBN dengan jumlah anggaran sebesar Rp500 juta.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KS hanya dapat menyelesaikan pekerjaannya seluas 16 hektar hingga Januari 2014. Itu pun waktu pekerjaannya sudah melebihi dari waktu yang ditentukan pada 31 Des 2013.

Kendati demikian, dana cetak sawah sebesar Rp500 juta telah dicairkan oleh ketiga tersangka melalui kelompok tani. Dasar pencairan tahap II dan tahap III oleh mereka melalui kelompok tani itu merupakan atas perintah atau suruhan dari tersangka RN selaku Kepala UPT Distan TPH Inhu.

Dan pencairan tersebut tanpa melalui proses rekomendasi dari Kadis Pertanian dan TPH Inhu.

Tidak itu saja, dalam penggunaan uang cetak sawah tersebut juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Karena, tersangka RN tersangka PT masing-masing meminta uang uang sebesar Rp20 juta utk kepentingan pribadi keduanya.

"Atas pekerjaan tersebut dan berdasarkan hasil perhitungan PKN dari BPKP perwakilan Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp350 juta rupiah," ujar Hidayat. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww