Temuan Terbaru Walhi: Sebanyak 601 Titik Panas Mengepul di Konsesi Grup Sinar Mas

<b>Temuan Terbaru Walhi: Sebanyak 601 Titik Panas Mengepul di Konsesi Grup Sinar Mas</b>
Jum'at, 23 Oktober 2026 23:04 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tabir dugaan keterlibatan korporasi skala besar sebagai biang kerok bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membayangi wilayah Sumatra dan Kalimantan, kembali tersingkap.

Temuan terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sebanyak 601 titik panas (hotspot) mengepul di wilayah konsesi PT Bumi Mekar Hijau, Sumatra Selatan, sepanjang periode 1 Januari hingga 7 September 2026.

Perusahaan yang terafiliasi dengan raksasa kelompok usaha Asia Pulp & Paper (APP)/Sinar Mas ini menduduki posisi puncak dalam daftar pemetaan Walhi terhadap 93 korporasi yang terindikasi memiliki keterkaitan bisnis dengan kelompok usaha asal Malaysia dan Singapura.

Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Wj, membeberkan bahwa temuan itu merupakan hasil analisis spasial maraton untuk melacak potensi dan risiko bencana karhutla di areal konsesi bisnis.

”Berdasarkan kajian Walhi terhadap 93 perusahaan yang terindikasi memiliki afiliasi dengan kelompok usaha Malaysia dan Singapura, terdapat tiga perusahaan dengan jumlah titik panas tertinggi dalam daftar tersebut,” ungkap Umi, Jumat (23/10/2026), dilansir inilah.com.

Deretan Korporasi Penyumbang Titik Panas Terbanyak

Mengekor di bawah PT Bumi Mekar Hijau, Walhi mencatat PT Kayung Agro Lestari di Kalimantan Barat bertengger di urutan kedua dengan temuan 320 titik panas. Perusahaan ini dikaitkan dengan kelompok usaha First Resources.

Sementara di posisi ketiga, ada PT Arjuna Utama Sawit di Kalimantan Tengah yang menyumbang 207 titik panas, yang terhubung dengan entitas Premier Palm Oil Energy Pte. Ltd.

Besarnya konsentrasi titik panas di area konsesi korporasi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penanganan pencegahan dan komitmen penegakan hukum di lapangan.

Meski begitu, Umi menggarisbawahi bahwa tingginya angka titik panas tak serta-merta membuktikan korporasi sengaja membakar lahan secara pidana. Fakta lapangan harus diuji lewat pembuktian hukum, penelusuran asal-usul api, serta penindakan jika ada unsur kelalaian.

Tabir Tersangka Karhutla dan Pengusutan Beneficial Owner

Di sisi lain, Walhi mengaku belum bisa memastikan apakah tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Polri termasuk dalam jajaran 10 korporasi yang diincar National Environment Agency (NEA) Singapura.

Keterbatasan akses dan transparansi identitas resmi dari aparat penegak hukum menjadi ganjalan utama untuk melakukan pencocokan data di atas kertas.

”Hingga saat ini, belum ada informasi yang cukup terbuka untuk mengidentifikasi nama-nama perusahaan tersebut. Pencocokan perlu dilakukan berdasarkan nama badan hukum, status perizinan dan lokasi konsesi, serta data kepemilikan dan afiliasi korporasi,” tegas Umi.

Walhi juga menyoroti rumitnya gurita kepemilikan korporasi berlapis yang sengaja menancapkan entitas bisnis di yurisdiksi luar negeri. Struktur rumit ini acap kali menyamarkan keberadaan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) yang mengeruk keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan tersebut.

Oleh karena itu, Walhi mendesak penegak hukum membongkar data konsesi dan hasil penyidikan secara transparan. Langkah tegas ini penting agar penanganan karhutla tidak sekadar berhenti pada urusan memadamkan api, tetapi menyasar dalang dan penanggung jawab hukum di balik kehancuran lingkungan.***

Kategori : Lingkungan
wwwwww
www.amsi.or.id