Home > Berita > Siak

Seorang Kades dan Pejabat di Siak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah Tahun 2012

Seorang Kades dan Pejabat di Siak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah Tahun 2012

Ilustrasi proyek cetak sawah.

Jum'at, 11 Desember 2015 19:09 WIB
Abdul HR
SIAK, POTRETNEWS.com - Setelah dilakukan proses penyelidikan beberapa bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi cetak sawah senilai Rp1,7 miliar bersumber dari dana APBN 2012 di Kecamatan Sei Mandau, Kamis (10/12/2015). Dua tersangka itu berinisial yakni, AA, masih aktif sebagai Kades Muarabungkal, Kecamatan Sungai Mandau, ?dan SA tercatat sebagai Kabid Tata Penyuluhan pada Badan Penyuluh Siak. Keduanya disangka merugikan negara senilai Rp400 juta.

Kepala Kejari Siak Zainul Arifin menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut pada 2012 dianggarkan dalam APBN di Kementerian Pertanian RI, untuk mencetak atau membuat sawah baru di Desa Muarabungkal, Sei Mandau. Dalam rancangan anggaran biaya (RAB), lahannya seluas 170 hektar. Akan tetapi luas lahan yang disediakan tidak sesuai, begitu juga pekerjaan cetak sawah.

"Dua orang tersangka kita tetapkan, mereka adalah inisial AA yang merupakan Kades, dan SA salah satu Kabid di Badan Penyuluh Siak. Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," beber Zainul Arifin yang sebentar lagi menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau.

Selain itu, Zainul juga menyebut, dalam kasus tersebut juga tidak ada pembuatan irigasi untuk lahan sawah dan juga pembelian hand tractor (traktor tangan)? sesuai di dalam RAB. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww