Terkendala Kasus Hukum, Cetak Sawah Baru di Inhu Sudah 2 Tahun Terbengkalai

Terkendala Kasus Hukum, Cetak Sawah Baru di Inhu Sudah 2 Tahun Terbengkalai

ilustrasi

Jum'at, 01 April 2016 11:11 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com - Masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berharap terwujudnya pembangunan cetak sawah di daerah itu. 

Hanya saja, program pembangunannya dengan anggaran Rp500 juta yang bersumber dari APBN tahun 2013 terganjal masalah hukum.

Akibatnya, rencana pembangunan cetak sawah seluas 50 hektare masih terbengkalai. “Lahan yang sempat dikerjakan beberapa waktu lalu, saat ini ditumbuhi belukar,” ujar Kepala Desa Alim Zulkarnain, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, warga Desa Alim sangat berharap dengan pembangunan cetak sawah baru tersebut. Di mana, melalui pembangunan cetak sawah tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat hingga pada akhirnya dapat membantu swasembada padi di daerah ini.

Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak terhadap pembangunan cetak sawah baru tersebut. Karena, hingga saat ini pada proses pelaksanaan pembangunan cetak sawah baru terganjal masalah hukum.

“Pemerintahan desa juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, pada lahan tersebut masih dalam proses hukum,” ungkapnya. Namun, untuk proses hukum, tetap menyerahkan kepada penegak hukum.

“Saat ini sudah masuk tahun kedua, setelah proses pembangunan cetak sawah baru dan belum memberi manfaatkan kepada masyarakat,” sebutnya.

Sementara Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SIK mengatakan, penyidik hingga kini masih menunggu hasil audit BPKP atas dugaan penyelewengan pembangunan cetak sawah baru di Desa Alim, Kercamatan Batang Cenaku.

“Audit ini sangat penting sebagai salah satu bukti untuk menetapkan kerugian negara,” ujarnya.
Penyampaian permohonan audit itu sambungnya, sudah lama dimintakan.

Namun, dalam perjalanan ada beberapa hal yang menyebabkan hasil audit tersebut lambat disampaikan kepada penyidik. Akibatnya, pelimpahan berkas atas dugaan penyelewengan tersebut kepada Kejari ikut tertunda.

“Makanya, apabila audit sudah diterima akan langsung menetapkan sejumlah tersangka,” ucapnya. Kajari Rengat Supardi SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roy Madino SH membenarkan adanya koordinasi yang dilakukan penyidik Polres Inhu.

“Dari hasil koordinasi yang dilakukan penyidik Polres Inhu, setidaknya ada tiga calon tersangka dengan kerugian negara di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.***

(wawan setiawan)
Kategori : Hukrim, Umum, Inhu
Sumber:riaupos.co
wwwwww