Dikira Sakit Perut Biasa, setelah Diperiksa Rupanya Gadis Belia Ini Hamil 4 Bulan Buah Kebejatan Kakek 60 Tahun

Dikira Sakit Perut Biasa, setelah Diperiksa Rupanya Gadis Belia Ini Hamil 4 Bulan Buah Kebejatan Kakek 60 Tahun

Ilustrasi kakek mencabuli gadis belia.

Senin, 19 Oktober 2015 06:02 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Rubi (60) warga Alamat Jalan Perjuangan, Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau harus menghabiskan masa tuanya di jeruji besi.

Pasalnya kakek tua yang berprofesi sebagai petani ini tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil empat bulan. Terbongkarnya kasus pencabulan saat SS (14), korban kebiadaban pelaku, muntah-muntah dan mengaku sakit di bagian perut. Awalnya orangtua SS, Ma (53) tidak menaruh curiga atas sakit yang dialami SS dan menceritakan sakit yang dialami oleh anaknya kepada tetangganya yang lain dengan niat menanyakan penyakit apa yang diderita anaknya tersebut.

"Ternyata Eka Puspita, tetangga korban ini menceritakan kepada Ma jika SS sudah dicabuli oleh Rubi," ujar Antoni. Mendengar pernyataan dari Eka, Ma lalu mendatangi SS di kamarnya.

Saat didesak, SS mengaku jika ia telah dicabuli oleh kakek tua yang tidak lain juga tetangganya sendiri. Tak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh, Ma lalu melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Kepulauan Meranti, Sabtu (17/10/2015) malam.

Mendapat laporan dari orangtua korban, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung membekuk pelaku di rumahnya.

Guna memastikan kondisi kesehatan anaknya itu, Ma beserta saksi membawa korban ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk berobat. Sesampainya di RSUD, korban langsung ditangani oleh tim medis.

Dari keterangan tim medis diketahui bahwa korban saat ini telah dinyatakan positif hamil empat bulan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan pelaku untuk diproses hukum.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH membenarkan kejadian itu. Menurut Antoni, Minggu (18/10/2015), sekira pukul 02.00 WIB orang tua korban datang dan melaporkan pelaku.

Sesuai dengan LP/117/X/2015/RIAU/KSPK MERANTI, tanggal 18 Oktober 2015 itu, polisi menangkap pelaku atas nama Rubi (60) warga asal Lombok yang sekarang tinggal di Jalan Perjuangan Desa Alahair, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Polres Kepulauan Meranti. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Meranti, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww