Oleh Mario Abdillah Khair*
Era disrupsi informasi yang ditandai dengan masifnya penetrasi teknologi digital, masyarakat menghadapi tantangan serius berupa banjir informasi (information overload) yang seringkali bercampur dengan disinformasi, misinformasi, dan malinformasi. Fenomena ini yang secara kolektif dikenal sebagai hoaks atau berita palsu yang telah menjadi ancaman nyata bagi tatanan sosial, politik, ekonomi, dan bahkan keamanan nasional di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Hoaks bukan lagi sekadar isu tidak penting. Hoaks telah bertransformasi menjadi kekuatan destruktif yang mampu menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara, memecah belah tatanan sosial, memprovokasi konflik horizontal, dan menghambat upaya pembangunan.
Laporan dari The Global Risks Report 2024 yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF) menempatkan disinformasi dan misinformasi sebagai salah satu dari sepuluh risiko global utama yang paling mungkin terjadi dalam dua tahun ke depan.Di Indonesia, ancaman hoaks semakin terasa nyata seiring dengan meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa pada tahun 2024 penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5%, dengan jumlah pengguna internet aktif mencapai 221,5 juta jiwa. Mayoritas pengguna internet tersebut aktif di media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok, yang menjadi lahan subur bagi penyebaran hoaks.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 1.700 kasus hoaks yang berhasil diidentifikasi dan ditindak. Isu-isu yang paling sering menjadi sasaran hoaks antara lain politik, kesehatan, agama, dan bencana alam.
Hoaks terkait politik seringkali digunakan untuk mendiskreditkan lawan politik, memanipulasi opini publik, dan memprovokasi konflik antarpendukung. Hoaks terkait kesehatan seperti informasi palsu tentang vaksin dan obat-obatan dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah terhadap penanggulangan sosialisasi kepada masyarakat.Ancaman hoaks menjadi semakin kompleks dan krusial di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan yang seringkali memiliki karakteristik geografis yang terpencil, infrastruktur yang minim, tingkat pendidikan yang rendah, dan akses informasi yang terbatas, menjadi sangat rentan terhadap infiltrasi disinformasi. Masyarakat di wilayah perbatasan sering kali mengandalkan sumber informasi yang tidak terverifikasi, seperti desas-desus, cerita dari mulut ke mulut, dan media sosial yang tidak kredibel.Siaran perbatasan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, membangun identitas nasional, memperkuat integrasi wilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru seringkali menghadapi berbagai permasalahan yang membuatnya rentan terhadap penyebaran hoaks. Beberapa permasalahan tersebut antara lain:
Pertama, K
eterbatasan Sumber Daya: Lembaga penyiaran di wilayah perbatasan sering kali memiliki keterbatasan sumber daya manusia, finansial, dan teknologi. Hal ini menyebabkan kualitas konten siaran yang dihasilkan kurang memadai dan tidak mampu bersaing dengan konten-konten dari luar negeri yang lebih menarik dan profesional.
Kedua,
Kurangnya Profesionalitas: Sebagian besar penyiar di wilayah perbatasan tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang memadai di bidang jurnalistik dan penyiaran. Hal ini menyebabkan mereka kurang memiliki kemampuan dalam memverifikasi informasi, memproduksi konten yang berkualitas, dan menjaga etika jurnalistik.
Ketiga,
Lemahnya Pengawasan: Pengawasan terhadap konten siaran di wilayah perbatasan sering kali kurang efektif akibat keterbatasan sumber daya dan jangkauan pengawasan. Hal ini menyebabkan konten-konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda dapat dengan mudah menyebar melalui siaran perbatasan.
Keempat,
Intervensi Politik dan Ekonomi: Lembaga penyiaran di wilayah perbatasan sering kali menjadi sasaran ”intervensi” politik dan ekonomi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini dapat memengaruhi independensi dan objektivitas lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.Akibat permasalahan-permasalahan tersebut, siaran perbatasan sering kali tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat.Dalam konteks ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis dan tanggung jawab moral untuk berkontribusi secara aktif dalam menanggulangi hoaks di wilayah perbatasan. Perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia memiliki potensi besar untuk menghasilkan solusi-solusi inovatif dan berkelanjutan dalam memerangi disinformasi.***
*) Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau Periode 2021-2025.