Hukum Perjudian Online
![]() |
Jum'at, 16 Desember 2022 08:22 WIB
Oleh Muhammad Azmi*
Apa Itu Judi Online? Judi Online adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan yang benar diantara beberapa pilihan sehingga dengan pilihan yang benar itu ia menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sedangkan, judi online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.Pada dasarnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Tahun 2008 menyebutkan jika penyalahgunaan informasi dokumen elektronik akan dipidana. Penyalahgunaan informasi bisa seperti pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik, penipuan, dan pelanggaran yang berhubungan dengan kesusilaan.Kita semua harus tahu tentang judi online agar tidak terjerat aktivitas-aktivitas tersebut. Selain itu, kita juga harus selalu waspada terhadap iklan dan promo yang ditawarkan. Situs judi online akan membuat iklan semenarik mungkin agar pengguna situs mau bermain di dalamnya.Iklan yang digunakan situs judi online biasanya hanya memberi untung di awal permainan saja. Untuk mendapatkan bonus lainnya, kita akan disuruh terus bermain judi. Tentu saja cara itu sangat efektif untuk menipu orang yang tidak tahu apa itu judi online.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Penjelasan lain mengenai judi online dapat disimak dalam artikel Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian.Dapat kami simpulkan bahwa kegiatan lelang online dapat dikatakan sebagai perjudian. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap judi online ini, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.Hukum Judi Online Dalam IslamMantan Mufti Yordania, Dr Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam."Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa. Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Al-Qur'an, seperti termaktub dalam ayat berikut:إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَArtinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik."Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.
Allah SWT berfirman:وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْArtinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْArtinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).Bahaya Situs Judi OnlineBeberapa orang masih belum memahami apa itu judi online dan bahaya yang ada dibaliknya. Mereka lebih tergiur dengan penawaran yang diberikan oleh bandar judi Online, padahal iklan tersebut hanya digunakan untuk menarik perhatian pemain saja.Ketika tertarik, situs akan meminta Anda untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu. Saat daftar, situs meminta informasi pribadi seperti nomor rekening dan nama pemiliknya. Tentu saja data tersebut bisa disalahgunakan seperti pada aturan hukum situs judi online dalam UU ITE.Penjelasan tentang judi online dan bahayanya memberi kita informasi yang sangat penting. Selain merugikan, judi online juga bisa digunakan untuk mencuri data pribadi. Rekening Anda bisa diretas dan diambil uangnya karena data sudah diambil dari informasi pendaftaran.Situs judi biasanya meminta informasi nomor pribadi, nama anda dan data bank. Ketiga informasi tersebut sudah bisa digunakan untuk meretas rekening anda secara langsung. Kami sarankan untuk mempelajari apa itu judi online karena bahaya yang diberikan tidak sebanding hasilnya.Jika sudah terjerumus ke dalam dunia perjudian, maka cobalah untuk melakukan aktivitas lain misalnya berbisnis karena sekarang investasi mudah dilakukan. Selain berbisnis anda juga bisa bermain game online untuk menghilangkan kebiasaan judi. Sebagai pengguna internet, anda harus bijak dalam memilih situs yang digunakan.Jauhi situs judi online agar tidak tertipu dengan penawaran dan bonus di dalamnya. Dengan memahami apa itu judi online, anda sudah tahu langkah apa saja yang perlu diambil untuk menghindarinya. Kecanduan judi online memiliki banyak akibat yg negatif, baik psikologis, fisik, juga sosial. Dari sisi psikologis, orang yang mengalami kecanduan judi online dapat mengalami beberapa hal seperti depresi, tertekan, perasaan, putus harapan, tidak berdaya, bahkan mampu mencelakai diri sendiri serta orang lain.“Kecanduan judi online memiliki dampak negatif bagi kesehatan mental seseorang. Gambling disorder serta depresi ialah beberapa contoh asal dampak negatif tadi.”Karena itu, perlu diketahui dampak kecanduan judi online pada kesehatan mental seorang, antaranya:1. Gambling Disorder
Hal ini biasa dianggap jua menggunakan gambling disorder saat seseorang kecanduan buat berjudi meski harus mengorbankan dirinya. Parahnya Jika terus berlanjut akan merugikan banyak orang. Hal ini bisa menghasilkan seorang nekat melakukan apapun buat mampu berjudi dan menerima laba akbar dengan waktu yang singkat. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu mencuri, menjual barang-barang yang terdapat pada rumah, serta melakukan tindak kriminal lainnya.2. Depresi
Seseorang yang kecanduan berjudi online akan menghabiskan banyak uangnya sebagai akibatnya mereka akan berambisi buat terus menang. Jika kalah, yang terjadi ialah depresi sebab tak mempunyai uang untuk lanjut bermain. Setelah kehilangan banyak uangnya atau mungkin berutang, orang tersebut dapat mengalami gangguan emosional dan fisik yg parah.3. Kehilangan Minat Melakukan Aktivitas Lain
saat seorang kecanduan judi online, mereka menjadi kurang tertarik. Hal ini mampu hingga di termin berhenti buat memikirkan hobi lain karena telah kecanduan judi online. Beberapa orang bahkan akan mengalami halusinasi melihat diri mereka berjudi dalam tidur mereka serta mendapati diri mereka memikirkan permainan mereka, berikutnya ketika mereka bangun halusinasi ini tetap terjadi.4. Renggangnya Hubungan Dengan Lingkungan Sekitar
Kecanduan berjudi online bisa membuat pejudi kehilangan minat untuk menjaga korelasi eksklusif, tidak menggunakan orang-orang yang bisa memberikan dampak positif baginya. Pejudi akan sibuk dengan perjudian saja dan mengasingkan diri dari orang lain. Hal ini membentuk hubungan yang tegang dan perasaan terpisah dari orang lain.Selain itu, hal ini dapat menyebabkan perasaan memalukan dan bersalah kepada pejudi karena mungkin saja mereka meminjam uang kepada orang lain dan tidak bisa mengembalikannya.
Pejudi akan terus menjauh dari lingkungannya sebab mereka kehilangan koneksi dengan orang lain. Mereka juga akan terus mencari pinjaman agar mampu terus bermain judi.*Penulis adalah Mahasiswa Semester 3 Jurusan Hukum Tata Negara, Program Studi Siyasah Syariyah, STAIN Bengkalis

























