Menjaga Independensi Pers

Menjaga Independensi Pers

Ilustrasi.

Kamis, 09 Februari 2017 07:36 WIB
INSAN pers hari ini, 9 Februari 2017 memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-71. Tahun ini rangkaian acara dipusatkan di Ambon, Maluku, dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Kepala Negara memang tidak pernah absen dalam setiap HPN, karena pers adalah mitra pemerintah. Pers adalah komponen penting dalam membangun bangsa. Dalam setiap era, tantangan yang dihadapi pers memang berbeda-beda. Di Indonesia, peran pers tidak bisa dilepaskan dari historis melawan kolonial Belanda. Sejarah mencatat, pers mampu menjadi alat perjuangan bangsa. Di era itu, wartawan punya peran ganda sebagai pejuang kemerdekaan membangkitkan semangat juang rakyat, serta sebagai penyaji informasi.

Begitupula setelah Indonesia merdeka, pers memiliki posisi strategis dalam mengisi kemerdekaan. Tongkat perjuangan pers diwariskan kepada generasi jurnalis era berikutnya. Pers sebagai penyaji informasi, edukasi (pendidikan) dalam mencerdaskan bangsa, kontrol sosial, maupun hiburan punya kontribusi besar di era kemerdekaan.

Ketika era reformasi, keran demokrasi dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah. Tak ada lagi persyaratan ketat menerbitkan media massa, dan freedom of the press atau kebebasan pers dibuka luas. Konsekuensinya, ribuan media cetak bermunculan, ribuan wartawan pun lahir. Imbasnya, kerawanan muncul lantaran tulisan yang disajikan tak lagi bisa terkontrol tujuan.

Kini di era reformasi dan demokrasi, pers menghadapi tantangan besar. Pertama, pesatnya kemajuan teknologi yang membuat tak ada lagi batas ruang dan waktu. Media daring bermunculan seiring mudahnya menggunakan internet. Jurnalisme warga kini juga menjadi gaya penyajian berita saat ini, dan media sosial kini dominan menyajikan berbagai informasi, meski diragukan akurasinya alias berita hoax.

Dalam dunia jurnalistik, berita yang tidak jelas asal usulnya tersebut tidak termasuk kategori karya jurnalistik, tidak bisa dipertanggung jawabkan serta tidak mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai jurnalis, kami tentu harus waspada dengan isu-isu hoax.

Tantangan lainnya, independensi pers terusik jika ada yang mencoba menjadikan media sebagai alat kepentingan politik kelompok tertentu, bukan untuk perjuangan bangsa. Kita tahu, bangsa ini akan menghadapi Pilkada serentak pada 15 Februari mendatang. Kekuatan pers bisa membentuk opini dan mempengaruhi publik.

Kami kalangan pers wajib menjaga independensi. Pers harus tetap menjalankan peran sebagai controling, dan patuh pada kode etik jurnalistik, penyalur aspirasi rakyat dengan menyajikan berita yang jujur dan akurat. HPN ke-71 harus menjadi tonggak kejujuran dan menjaga independensi pers. ***

Sumber:
Poskotanews.com

Kategori : Opini
wwwwww