Sederhanakan Izin untuk Program Sejuta Rumah

Sederhanakan Izin untuk Program Sejuta Rumah

Ilustrasi perumahan.

Sabtu, 14 November 2015 21:44 WIB
PRESIDEN Jokowi akan melanjutkan Program Sejuta Rumah di tahun 2016. Dari sisi pembiayaan, anggaran yang disediakan meningkat hampir 2 kali lipat ketimbang tahun 2015. Dana pembiayaan perumahan yang dimaksud disalurkan dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan manfaat antara lain suku bunga yang sangat rendah yakni 5 persen, angsuran ringan dan tetap selama masa tenor angsuran hingga uang muka yang rendah. Dana FLPP di tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 9,23 triliun untuk memasilitasi pembiayaan rumah sebanyak 87.390 unit. Pada tahun 2015, alokasi dana FLPP yang disediakan adalah sebesar Rp 5,1 triliun.

Sebab selain dana FLPP, pemerintah Jokowi di tahun 2016 juga menyediakan dana Bantuan Uang Muka (BUM) Perumahan sebesar Rp 1,22 triliun. Dana ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, dengan bantuan yang diterima adalah Rp 4 juta per rumah untuk 306.000 unit. Ada lagi Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 2 triliun untuk memasilitasi pembiayaan 386.644 unit rumah. Artinya ada banyak skema pembiayaan yang disediakan pemerintah saat ini untuk mendukung Program Sejuta Rumah.

Dalam program Nawa Cita yang dibuat Presiden Jokowi, program sejuta rumah termasuk salah satunya. Program ini dibuat untuk mengurangi backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan penyediaan) yang berdasarkan data statistik tahun 2014 menunjukkan kebutuhan rumah masih sebesar 13,5 juta unit dari sisi kepemilikan. Beragam rintangan saat merealisasikannya seperti harga lahan yang terus mengalami kenaikan, regulasi antar pusat dan daerah yang tidak sinkron, hingga kondisi perekonomian Indonesia yang melambat di tahun ini.

Catatan REI sejak Program Sejuta Rumah diluncurkan Jokowi, baru sekitar 500.000 rumah alias separuhnya yang terbangun. Khusus untuk rumah subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baru terealisasi 138.000 unit. Namun belum berupa bangunan jadi, masih proses konstruksi. Baru tahap perizinan, pembebasan lahan, sama konstruksi awal. REI menargetkan 250.000 unit akan dibangun tahun ini.

REI telah merekomendasikan beberapa poin penting kepada pemerintah agar Program Sejuta Rumah berhasil. Pertama, melakukan sinkronisasi regulasi dan birokrasi yang terkendali dan terlaksana sampai tingkat pelaksanaan. Hal ini meliputi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian harga, pembebasan tanah, penyederhanaan dan pembebasan biaya perizinan untuk rumah MBR, waktu dan biaya sertifikasi serta regulasi yang terintegrasi.

Kedua, meningkatkan daya beli MBR yang meliputi penyediaan dana yang memadai, suku bunga KPR maksimal 5 persen, subsidi uang muka, BPHTB 1 persen, adanya komitmen dari bank pelaksana, KPR bagi pekerja sektor informasi, serta bantuan uang muka bagi PNS/TNI-Polri. Ketiga, sinergitas pemerintah dan swasta untuk meningkatkan penyediaan perumahan bagi MBR. Hal ini meliputi pemanfaatan lahan milik Pemda, kredit pemilikan lahan, kredit konstruksi FLPP, keringanan perpajakan, dukungan infrastruktur dan kelistrikan, serta penentuan harga jual RST yang dapat dipatok maksimal sebesar Rp 200 juta serta maksimal Rp 10 juta per meter persegi untuk Rusunami dengan kenaikan di tahun berikutnya sebesar 5 persen plus inflasi di tahun berjalan.

Memang panjangnya perizinan pembangunan perumahan menjadi keluhan pengembang. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan untuk membangun perumahan ada 42 jenis perizinan dengan proses pengurusan selama 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi hanya delapan jenis, yakni Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal sudah tidak diperlukan lagi. Sebab apabila perumahan masuk tata ruang wilayah maka sebelumnya sudah lebih dulu ada diadakan kajian untuk daya dukung dan daya tampung kawasannya. Untuk melaksanakan penyederhanaan ini, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan. Setelah penyederhanaan, proses perizinan hanya akan berlangsung selama 14 hari kerja. Semoga Program Sejuta Rumah ini bisa segera terealisasi dengan harga terjangkau bagi masyarakat. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Opini
Sumber:Hariansib.co
wwwwww