Pengangguran Dalam Negeri dan TKA

Pengangguran Dalam Negeri dan TKA

Ilustrasi.

Selasa, 03 November 2015 04:06 WIB
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat, dalam satu tahun angka pengangguran di Indonesia bertambah sebanyak 300 ribu jiwa. Jumlah pengangguran pada Februari 2015 mengalami peningkatan dibanding bulan Agustus 2014 sebanyak 210 ribu jiwa. Sementara jika dibanding Februari tahun lalu bertambah 300 ribu jiwa. Jumlah pengangguran pada Februari 2015 mencapai 7,4 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mengalami kenaikan untuk tingkat pendidikan tinggi. Berdasarkan data BPS, pengangguran untuk lulusan strata satu (S1) pada Februari 2015 menjadi 5,34 persen dibanding Februari tahun lalu yang hanya 4,31 persen. Begitu juga penganggur dari lulusan diploma meningkat dari 5,87 persen menjadi 7,49 persen. Serta pengangguran lulusan SMK yang bertambah dari 7,21 persen menjadi 9,05 persen.

Anehnya, saat anak negeri banyak menganggur, per Januari 2014 hingga Mei 2015 ada sedikitnya 41 ribu buruh asal Cina yang mendapat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sampai akhir Juni 2015, Kemenaker memastikan ada 12 ribu buruh Cina di Indonesia. Kontroversi mengenai keberadaan tenaga kerja dari Cina ini merebak setelah sejumlah media memberitakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan sepenuhnya oleh buruh Cina di beberapa lokasi di Indonesia. Sektor yang banyak diisi tenaga kerja asal Cina pada periode 1 Januari 2014-31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa sebanyak 26.579 orang, industri 11.114 orang, dan pertanian 3.672 orang.

Tak bisa dipungkiri banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah masuk di Indonesia patut diwaspadai karena ini secara perlahan akan mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal dalam mendapatkan pekerjaan. Sebagai contoh saja, setelah ada kerjasama dengan China terkait dengan pembangunan infrastruktur dan investasi tak tanggung-tanggung semua pekerja dari level atas hingga bawah tidak melibatkan pekerja lokal. Menurut Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty, hal ini sudah sangat miris, dikhawatirkan dapat membunuh lapangan pekerjaan untuk tenaga lokal.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, total pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu orang, sangat sedikit dibanding angkatan kerja di dalam negeri yang mencapai 129 juta dan total penduduk Indonesia sejumlah 240 juta. Perbandingan dengan tenaga kerja asing 0,1 persen saja tidak ada.

Hanif membandingkan dengan Malaysia dengan penduduk sebanyak 27 juta, sementara orang Indonesia yang di Malaysia saja sebanyak 1,2 juta. Singapura dengan jumlah penduduk sebanyak 5 juta dengan tenaga kerja asing sebanyak 1 juta, hampir 20 persen. Qatar, atau Uni Emirat Arab yang penduduknya sekitar 45 juta, tetapi tenaga kerja asingnya separuh dari total penduduk mereka. Jadi menurut Menaker, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih wajar.

Potensi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia di masa mendatang makin terbuka lebar. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 membuat Indonesia mau tidak mau harus membuka diri. Dalam perjanjian MEA ada delapan profesi prioritas yang bakal masuk ke Indonesia yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata. Tidak tertutup kemungkinan profesi lainnya akan ikut menumpang masuk ke lowongan kerja lokal.

Menaker menyatakan Indonesia tetap memiliki sistem kendali terhadap penggunaan tenaga kerja asing, karena syarat masuk sebagai tenaga kerja asing bukan hanya soal bahasa Indonesia saja. Syaratnya antara lain kompetensi, dan jabatannya yang harus sesuai. Tidak semua jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Terus kemudian ada syarat pendampingan untuk alih teknologi, dan ada syarat perluasan kesempatan kerja.

Untuk itu Pemerintah harus tetap membuat aturan yang lebih jelas dan detail terkait dengan ketenagakerjaan asing, agar memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam negeri. Di sisi lain mesti dipersiapkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang sesuai kebutuan pasar dan sudah bersertifikat. Jadi pekerja Indonesia mampu bersaing dengan tenaga asing, bukan hanya di pasar dalam negeri, tetapi mampu merambah ke negara ASEAN lainnya. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Opini
Sumber:Hariansib.co
wwwwww