Wilmar Group Disidang oleh Dewan Adat Dayak karena Merusak Situs Budaya

Wilmar Group Disidang oleh Dewan Adat Dayak karena Merusak Situs Budaya

Betang Eka Tingang Nganderang Palangka Raya, tempat pelaksanaan sidang adat Wilmar Group, Senin (14/5/2018) pagi.

Senin, 14 Mei 2018 09:55 WIB
PALANGKARAYA, POTRETNEWS.com - Pagi ini (Senin, 14/5/2018), Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menggelar Sidang Perdamaian Adat Dayak, atas dugaan tindakan pelanggaran hukum adat Dayak yang dilakukan PT Mustika Sembuluh. Sidang adat bagi anak perusahaan PT Wilmar Group ini, dilaksanakan di Betang Eka Tingang Nganderang, Kota Palangka Raya.

”Sidang ini untuk mendamaikan keadaan, serta tetap mempertahankan harkat dan martabat suku Dayak secara keseluruhan. Agar kasus ini (pelanggaran hukum adat Dayak, red) tidak terjadi lagi,” ungkap Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran, melalui Ketua Panitia Sidang Adat DAD HM Wahyudie F Dirun, saat geladi bersih di Betang Eka Tingang Nganderang, Ahad (13/5/2018), dilansir potretnews.com dari prokal.co.

Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang dilakukan karena adanya kerusakan situs budaya adat Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, saat sekuriti PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) mengejar pencuri sawit. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Nusantara
wwwwww