Home > Berita > Umum

Ahli Pers Dewan Pers: Jika Merasa Dirugikan atas Pemberitaan, Silakan Menggunakan Hak Jawab

Rabu, 04 Juni 2025 08:17 WIB
Ofika Rahmat Julias
bahli-pers-dewan-pers-jika-merasa-dirugikan-atas-pemberitaan-silakan-menggunakan-hak-jawabbAhli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair. (F-ISTIMEWA)

SIAK, POTRETNEWS.com — Seluruh kalangan masyarakat di Provinsi Riau diminta untuk menggunakan Hak Jawab jika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair meminta agar hal yang berkenaan dengan itu tidak perlu dilaporkan ke aparat kepolisian. Masyarakat cukup menyampaikan Hak Jawab kepada media tersebut.

”Bapak dan ibu yang merasa dirugikan silakan menggunakan haknya untuk meminta Hak Jawab atau Hak Koreksi terhadap pemberitaan tersebut,” kata Mario dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”Membedakan Jurnalis Integritas dan Profesional dengan Wartawan Abal-abal” yang diikuti kepala sekolah se-Kabupaten Siak di aula SMA Negeri 1 Tualang, Selasa (3/6/2025).

BERITA TERKAIT:

* Kepala Sekolah di Siak Diserukan Berani Lapor ke Polisi jika Diancam atau Diperas Oknum Mengaku Wartawan

* Kepala SMA se-Kabupaten Siak Diberi Trik Menghadapi Oknum Mengaku Wartawan

Menurutnya, masalah pemberitaan bisa diselesaikan dengan jalur Hak Jawab, baik di media massa tersebut atau melibatkan Dewan Pers. Artinya, masyarakat tidak perlu melapor hal yang tidak terkait dengan pengancaman atau pemerasan ke polisi.

Secara khusus, Mario mengingatkan kepada seluruh kalangan masyarakat Riau, yang merasa telah dirugikan oleh media lewat pemberitaan, alangkah lebih baik jika dilakukan Hak Jawab atau Hak Koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Bukan malah melaporkan wartawan yang memberitakan.

”Jadi, sekali lagi saya mengingatkan kepada semuanya, kepada semua pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan yang ada di media cetak, elektronik, televisi, dan radio serta siber (online), maka wajib penyelesaiannya dengan menyampaikan Hak Jawab kepada medianya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers, red),” ujarnya.

Pers yang tidak Melayani Hak Jawab Dipidana Denda Rp500 Juta

Dalam FGD itu, Mario juga mengingatkan kepada media massa untuk segera memuat Hak Jawab terhadap pihak yang dirugikan oleh pers.

”Karena jika pers tidak melayani Hak Jawab, maka ada ancaman pidana denda sebesar Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Pers,” pungkas Mario yang telah menjadi Ahli Pers Dewan Pers sejak 2010.***

Kategori : Umum, Siak
wwwwww
www.amsi.or.id