
SIAK, POTRETNEWS.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) setempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Membedakan Jurnalis Integritas dan Profesional dengan Wartawan Abal-abal" di Aula SMA Negeri 1 Tualang, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri kepala SMA se-Kabupaten Siakdengan tujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai perbedaan antara jurnalis profesional dan wartawan abal-abal yang seringkali menyebarkan informasi tidak akurat dan menyesatkan.
Ketua PWI Siak Wiwik Widaningsih, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas maraknya informasi hoaks dan berita tidak benar di ruang publik. Ia menekankan peran krusial media massa dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat."Maraknya wartawan abal-abal merupakan ancaman serius bagi kredibilitas jurnalistik di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Siak," tegas Wiwik.FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PWI Riau Syarief Dayan. Dalam sambutannya, ia turut menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh wartawan abal-abal. "Kita semua perlu waspada terhadap maraknya wartawan abal-abal. Mereka bukan hanya merusak citra profesi jurnalis, tetapi juga dapat merugikan masyarakat," ungkap Syarief Dayan.
Narasumber utama FGD, Ahli Pers Dewan Pers Mario Abdillah Khair, memberikan pemaparan mendalam tentang modus operandi oknum mengaku wartawan. Ia menjelaskan bahwa mereka sering beroperasi tanpa kompetensi jurnalistik yang memadai, kerap melanggar kode etik, dan bahkan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi."Oknum mengaku wartawan ini kerap kali memanfaatkan kartu pers mereka untuk melakukan pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta melakukan tindakan tidak etis lainnya demi keuntungan pribadi," jelas Mario.Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga dapat dijerat hukum. Lebih lanjut, Mario menjelaskan dampak negatif dari keberadaan oknum mengaku wartawan terhadap citra profesi jurnalistik secara keseluruhan."Keberadaan oknum ini juga merugikan wartawan profesional yang telah bekerja keras menjaga integritas dan etika jurnalistik," ujar Mario yang telah menjadi Ahli Pers Dewan Pers sejak 2010.Ia menekankan pentingnya membedakan antara wartawan atau jurnalis profesional yang menjunjung tinggi kode etik dan abal-abal yang bertindak di luar koridor hukum dan etika jurnalistik.
Mario juga memaparkan beberapa kasus nyata yang melibatkan seseorang atau sekelompok orang yang mengaku wartawan, termasuk kasus pemerasan dan penyebaran berita bohong yang telah diungkap dan diproses secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan etika profesi jurnalistik, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius."Wartawan tidak memiliki ruang kebal hukum. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan adukan ke Dewan Pers. Jika pemberitaan tersebut mengarah kepada pemerasan dan pencemaran nama baik, laporkan ke pihak kepolisian," pungkas Mario. ***