Home > Berita > Umum

PB HMi Sampaikan Rekomendasi Salah Satunya agar Masa Jabatan Presiden Sesuai UUD 1945

Minggu, 10 April 2022 19:52 WIB
Defisit Negarawan: Soal Jabatan Presiden 3 Periode. Eddy ASnawi Nampaknya gagasan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode, plus soal penundaan pemilu, hanya sebatas wacana yang berembus dilingkaran kekuasaaan saja, narasinya hanya berputar-putar di atas singgasana pusat kekuasaan tanpa agenda yang jelas . Para elite kekuasaan nampaknya sudah mulai sibuk mencari panggung demi melanggengkan kekuasaannya. Pintu amandemen UUD mulai dibuka untuk mengamankan kekuasaan yang sudah mereka genggam, dengan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode . Wacana ini tak sejalan dengan prinsip negara berkonstitusi yang berlandaskan constitutionalism doktrin pembatasan kekuasaaan, yang mengatur periodeisasi jabatan Presiden yang dipilih oleh rakyat dibatasi 2 periode saja. Akar daulat rakyat melalui mekanisme pemilu merasa dikibiri dengan melakukan penundaan pemilu. Atas nama demokrasi dipertarungkan demi kepentingan oligarkhi . sikap ambigu presiden Jokowi menuai kritik, konsistensinya cukup 2 periode saja dinilai hanya sebatas retorika, sementara penggalangan kekuatan politik dan mobilisasi massa, seperti misalnya penggalangan dukungan kepala desa digaungkan soal wacana 3 periode. Dominasi (suprastruktur politik) pemerintahan dibawah rejim Jokowi menyuarakan gagasan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu, ternyata tak seiring dengan suasana yang terjadi (infrastruktur politik) di masyarakat. Suara-suara kritis dari kalangan tokoh, pengamat dan akademisi mulai menolak wacana tersebut. Partai Politik yang berkoalisi dengan pemerintah ternyata tak kompak dalam menyikapi wacana ini. Bahkan ada partai politik yang getol menyuarakan sikap wacana ini , mulai menarik diri terhadap isu 3 periode jabatan presiden dan penundaan pemilu,selebihnya bersikap diam. Ketika para mahasiswa sudah mulai turun kejalan melakukan aksi agar gagasan inkonstitusional tersebut dihentikan dan dicabut. No way untuk penundaan pemilu dan amandemen 3 periode. ternyata reaksi pemerintahan Jokowi begitu serius untuk men-stop wacana tersebut. Ternyata Sejarah tetap mencatat kebebasan bersuara menyatakan pendapat tak pernah mati di kampus. Akar-akar suasana kehidupan akademik masih menyala walaupun terasa sudah lama dibungkam. Hentikan, soal amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 periode dan penundaan pemilu, penyebab menimbulkan potensi memicu kegaduhan nasional dikemudian hari dan distorsi demokrasi, karena jelas-jelas bertentangan konstitusi dan daulat rakyat. Pilihan untuk melakukan perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode nampaknya lebih bersifat pragmatis untuk melanggengkan kendali kekuasaan yang menjurus oligarkhi. Kita telah mengalami defisit pemimpin yang negarawan dalam isu ini. Tanggung jawab terpenting dari pemimpin negara adalah sebagai penjaga konstitusi. Apalah artinya perubahan dan penambahan pasal konstitusi dilakukan, berbagai undang-undang terus diproduksi, namun tak membuat negara ini berjalan di atas rel yang benar, karena kita mengalami defisit ketauladanan dan semangat moral penyelenggara negara. Dalam ketidaksempurnaan konstitusi, semestinya muncul sikap Presiden yang bijak utk mengatakan no way perpanjangan masa jabatan Presiden 3 Periode. Pekanbaru, 11 April 2022.
Kategori : Umum
wwwwww