SL alias Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, digiring menuju Rutan Tahti Polda Sulut usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/10/2026).(Foto: KOMPAS.com)MANADO, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulut terkait dugaan korupsi dana media tahun anggaran 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,5 miliar.
Kedua tersangka masing-masing SL alias Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, dan CI alias Christian Iroth yang merupakan mantan Kabid di lingkungan Dinas Kominfo Sulut.
Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang 08 Subdit III Tipikor Polda Sulut sekira 08.30 Wita hingga sekira pukul 18.30 Wita.Usai pemeriksaan, keduanya keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut untuk menjalani penahanan selama 21 hari ke depan.
Penyimpangan dana tahun anggaran 2023 dan 2024Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.Anggaran tersebut diperuntukkan kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah. Namun, dalam perkara yang sedang ditangani penyidik, pengelolaan anggaran itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 7,5 miliar.Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo membenarkan penahanan kedua tersangka.”Benar keduanya sudah ditahan di rutan mapolda Sulut," jelasnya dilansir
Kompas.com, Jumat (23/10/2026). Penahanan kedua mantan pejabat tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi anggaran publikasi media di Sulut.
Kasus penyalahgunan anggaran ini terendus dari anggaran awal media yang diberikan Pemprov Sulut kepada Dinas Kominfo di tahun 2023-2024.Kala itu Dinas Kominfo dianggarkan Rp7,9 miliar setiap tahun. Namun baru pertengahan tahun di bulan Juni tahun 2023-2024, anggaran tersebut sudah habis.Dinas Kominfo kemudian mengusulkan permintaan anggaran kembali di APBD Perubahan dan mendapatkan Rp 8,9 miliar. Jadi total anggaran Kominfo Pemprov Sulut tidak sesuai yang ditetapkan awal Rp7,9 miliar melainkan 15 miliar hasil tambahan dana APBD Perubahan.Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak 2024, sedangkan perkembangan penanganan hukumnya terlihat melalui pemeriksaan pada 2025 hingga penahanan pada Oktober 2026.***