PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mewanti-wanti pasangan calon (paslon) agar selektif dalam memasang iklan kampanye di media dan meminta jajaran KPU di 9 kota/kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Pers. Menurut Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman, ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47 A mengenai Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring.
* SIMAK:Ditanya Besaran Anggaran Publikasi Pilkada 2020, Anggota KPU Kuansing Malah Berkomentar soal Banyak Media Muncul saat Pilkada”Aturan tersebut sudah dijelaskan dalam PKPU, jadi untuk pasangan calon dalam menerbitkan iklan kampanye dapat dilakukan di media yang terverifikasi oleh Dewan Pers, jangan sampai menyalahi aturan tersebut dan harus sesuai dengan standar yang terukur,” kata dia kepada
potretnews.com, Senin (5/10/2020).
Abdul Rahman juga mengingatkan seluruh jajaran KPU di 9 kota/kabupaten yang menyelenggarakan pilkada agar berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memastikan media-media yang ada, apakah terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers atau tidak.”Ya ini juga harus didiskusikan oleh semua jajaran KPU di 9 kabupaten/kota se-Riau sebelum memilih media-media sebagai wadah iklan kampanye calon kepada Dewan Pers. Kan kita tidak mau nantinya ada media-media melakukan pelanggaran kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. ***